Halaman
93
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
BB
BB
B
ABAB
ABAB
AB
3
KETERBKETERB
KETERBKETERB
KETERB
UKAANUKAAN
UKAANUKAAN
UKAAN
DD
DD
D
ANAN
ANAN
AN
KEADILKEADIL
KEADILKEADIL
KEADIL
ANAN
ANAN
AN
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mempelajari bab ini, siswa
diharapkan dapat:
1. mendeskripsikan pengertian dan
pentingnya keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara;
2. menganalisis dampak
penyelenggaraan pemerintahan
yang tidak transparan;
3. menunjukkan sikap keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Sumber:
http://foto.detik.com/images/content/2009/10/01/157/ham1.jpg
http://foto.detik.com/images/content/2009/08/08/157/sby-jumpa-pers01.jpg
Tempo No. 13/XXXV/21–27 Mei 2007
Salah satu syarat agar terwujud suatu negara
yang stabil, kuat, dan demokratis adalah adanya
keterbukaan dan keadilan, baik dari segi pelaksana
pemerintahan maupun dari masyarakatnya sendiri.
Pemerintahan yang terbuka dan adil akan mampu
menjaga kestabilan masyarakat, tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, fondasi pemerintahan,
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, dan
keamanan, sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi, di mana
masyarakatnya bisa ikut turut andil dalam
pembangunan pemerintahan tersebut (
good
governance
).
Adapun masyarakat yang terbuka dan adil
dapat mendukung upaya pemerintah untuk
mewujudkan suatu negara yang demokratis,
sehingga berkembang menjadi negara yang
sejahtera, adil, dan makmur di segala bidang.
Ironisnya, hingga saat ini hanya sedikit negara yang
bisa mempraktikkan paham keterbukaan dan
keadilan semacam itu secara menyeluruh.
94
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Peta Konsep
Kata Kunci:
pemerintahan, transparan, adil, korupsi, kolusi, nepotisme,
good governance
,
dampak, asas
Keterbukaan
dan Keadilan
Asas penyelenggaraan
negara
Keterbukaan dan
keadilan dalam
kehidupan berbangsa
dan bernegara
Penyelenggaraan
pemerintahan yang
tidak transparan
Upaya mewujudkan
keterbukaan dan
keadilan di Indonesia
Pengertian
penyelenggaraan
negara
Dampak penyelengga-
raan pemerintahan
yang tidak transparan
Pengertian keadilan
Pengertian
keterbukaan
Pentingnya keterbu-
kaan dan keadilan
dalam pemerintahan
95
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
A.A.
A.A.
A.
KK
KK
K
eterbeterb
eterbeterb
eterb
ukuk
ukuk
uk
aan dan K
aan dan K
aan dan K
aan dan K
aan dan K
eadilan dalam K
eadilan dalam K
eadilan dalam K
eadilan dalam K
eadilan dalam K
ehidupan
ehidupan
ehidupan
ehidupan
ehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan Bernegara
Berbangsa dan Bernegara
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian Ktian K
tian Ktian K
tian K
eterbeterb
eterbeterb
eterb
ukuk
ukuk
uk
aanaan
aanaan
aan
Istilah
keterbukaan
atau
transparansi
merupakan pengembangan dari kata
dasar
terbuka
. Istilah tersebut memiliki arti jernih, nyata, jelas, dan mudah
dipahami. Oleh karena itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami, dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya.
Dalam kaitannya dengan penyelengga-
raan pemerintahan, istilah ini memiliki arti
sebagai kesediaan pemerintah untuk
memberikan informasi faktual mengenai hal-
hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan
pemerintah ini akan memiliki dampak positif
bagi masyarakat, yaitu masyarakat menjadi
paham terhadap kebijakan-kebijakan yang
dilakukan oleh pelaksana pemerintahan
sehingga dapat ikut berpartisipasi secara aktif
di dalam pelaksanaannya. Di samping itu,
masyarakat dapat melakukan kontrol sosial
terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
pemerintah, sehingga memperkecil peluang
kekuasaan yang ada disalahgunakan oleh pemerintah.
Adapun kaitannya dengan masyarakat, keterbukaan akan membentuk
karakter masyarakat yang terbuka dan kritis, sehingga menjadi sebuah komunitas
masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima
perubahan yang sifatnya positif tanpa dilingkupi oleh sikap curiga. Di antara
masyarakat pun dapat saling mempelajari kekurangan dan kelebihan komunitasnya
dengan sikap lapang, sehingga tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat di antara
mereka. Oleh karena itu, karakter masyarakat yang terbuka semacam ini akan
dapat mendorong kemajuan pembangunan di segala bidang.
2.2.
2.2.
2.
PP
PP
P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian Ktian K
tian Ktian K
tian K
eadilaneadilan
eadilaneadilan
eadilan
Istilah
keadilan
berasal dari kata dasar
adil
, yang berarti seimbang, tidak
berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar.
Berkaitan dengan istilah
keadilan
, ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles
(dalam Joko Widodo, 2001: 37), yaitu sebagai berikut.
a.
Keadilan komutatif
, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-
jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari
pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
Sumber:
www.google.com
Gambar 3.1
Kebijakan-kebijakan pemerintah perlu
diinformasikan kepada rakyat melalui
konferensi pers.
96
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Cerdas dan Kritis
b.
Keadilan distributif
, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-
jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai
dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c.
Keadilan kodrat alam
, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai
dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain
dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d.
Keadilan konvensional
, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu
kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan
yang telah diberlakukan.
e.
Keadilan perbaikan
, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang
yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf
melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Teori keadilan Aristoteles di atas mendapat dukungan dari Prof. Dr.
Notoganoro, S.H. Di sisi lain, Notoganoro menambahkan satu lagi definisi keadilan,
yaitu keadilan legalitas. Keadilan legalitas adalah keadilan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
Adapun menurut Plato, keadilan dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan
moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan
prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
ditetapkan.
Berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil, istilah keadilan
mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan prinsip keadilan
dalam menentukan seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga rakyat tidak
merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan
masyarakat yang adil, istilah keadilan mengacu pada perilaku masyarakat yang
menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta
kehidupan yang harmonis.
1.
Coba Anda cari referensi lain tentang ahli-ahli politik yang mengupas makna
keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.
2.
Catat dan pelajarilah pendapat-pendapat para ahli politik tersebut.
3.
Temukan persamaan dan perbedaan yang sekiranya ada dalam berbagai
pendapat mengenai keterbukaan dan keadilan tersebut.
4. Setelah Anda memahami persamaan dan perbedaan yang sekiranya
ditemukan, simpulkan dengan bahasa Anda sendiri makna keterbukaan dan
keadilan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.
97
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
3.3.
3.3.
3.
Makna P
Makna P
Makna P
Makna P
Makna P
enting K
enting K
enting K
enting K
enting K
eterbeterb
eterbeterb
eterb
ukuk
ukuk
uk
aan dan K
aan dan K
aan dan K
aan dan K
aan dan K
eadilan dalam
eadilan dalam
eadilan dalam
eadilan dalam
eadilan dalam
PP
PP
P
emerintahan
emerintahan
emerintahan
emerintahan
emerintahan
Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah,
dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah
keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang
hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.
Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat
dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental
aparat sangat menentukan jalannya jaminan keadilan.
Sesungguhnya, keadilan bermula dari adanya pertentangan antara
kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan
menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab
itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara
teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu
perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam konteks berbangsa dan
bernegara, keadilan merupakan
hak mutlak bagi setiap warga
negara. Pemerintah harus mampu
menegakkan keadilan bagi setiap
warga negaranya. Keadilan
tersebut harus menyangkut semua
aspek kehidupan, baik keadilan
hukum, politik, maupun kesejah-
teraan ekonomi.
Dengan keterbukaan dan
jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi
dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi,
kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi
yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah
mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan
menyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, maka persatuan akan lebih mudah
terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan
peranan yang sama dalam negara pluralitas.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya
memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan
dengan itu, semua kebijakan publik dan peraturannya membutuhkan dukungan
masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat terhadap sejumlah
kebijakan dan peraturan yang ada, secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh
Sumber:
Majalah Men’s Obsession,
Tahun 2005
Gambar 3.2
Penyelesaian kasus pembunuhan Munir yang
belum tuntas menunjukkan belum terciptanya
keadilan di bidang hukum.
98
Pendidikan Kewarganegaraan XI
kurangnya keterlibatan publik dalam tahap penyusunan kebijakan. Jika hal itu
dibiarkan begitu saja, maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan
pembaharuan. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan
sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan
diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang
mengatur masyarakat dengan baik.
Salah satu upaya mewu-
judkan keterbukaan dan
keadilan adalah membentuk
tata kepemerintahan yang
baik (
good governance
).
Pola-pola penyelenggaraan
pemerintahan yang cende-
rung sentralistik serta kurang
peka terhadap perkembangan
ekonomi, sosial, dan politik
masyarakat harus diting-
galkan. Pola-pola penyeleng-
garaan pemerintah harus
diarahkan seiring dengan tuntutan masyarakat. Tuntutan masyarakat tersebut
antara lain sebagai berikut.
a.
Penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan
hukum, keterbukaan, profesional, dan akuntabel.
b.
Pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia dan pelaksanaan
demokrasi.
c.
Pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan
mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
d.
Pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat.
Tuntutan masyarakat yang tergambar di atas dapat terwujud apabila tercipta
suatu sistem pemerintahan yang baik (
good governance
). Pemerintahan yang
baik (
good governance
) didefinisikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan
terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan
efektif dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah, sektor
swasta, dan masyarakat. Ketiga unsur sistem pemerintahan tersebut diperlukan
untuk mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan. Menurut UNDP,
fungsi masing-masing unsur tersebut dapat dipilah-pilah sebagai berikut.
a.
Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif.
b.
Swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.
Sumber:
www.google.com
Gambar 3.3
Studi mengenai
good governance
sering dilakukan oleh
mahasiswa yang notabene merupakan calon-calon
pemimpin negara di masa mendatang.
99
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
c.
Masyarakat mewadahi interaksi sosial politik dan memobilisasi kelompok
dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan
politik.
Oleh karena itu, negara-negara yang menganut paham demokratis telah
berupaya untuk mempraktikkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-
prinsip
good governance
.
Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP mencakup hal-hal
sebagai berikut.
a.
Partisipasi
, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
b.
Aturan hukum
, yaitu hukum harus adil, tanpa pandang bulu, ditegakkan dan
dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
c.
Transparan
, yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses
kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.
d.
Daya tanggap
, yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan
pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.
e.
Berorientasi konsensus
, yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.
Berkeadilan
, yaitu memberikan kesempatan yang sama terhadap laki-laki
maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas
hidupnya.
g.
Efektivitas dan efisiensi
, yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan
untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya terhadap sumber yang ada.
h.
Akuntabilitas
, yaitu para pengambil keputusan harus bertanggung jawab
kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baik internal maupun eksternal.
i.
Bervisi strategis
, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif
yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan
kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.
j.
Saling keterkaitan
, yaitu adanya kebijaksanaan yang saling memperkuat
dan terkait serta tidak bisa berdiri sendiri.
Sedangkan menurut UN-ESCAP (
United Nations Economic and Social
Commission for Asia and the Pacific
), ada delapan prinsip yang dimiliki oleh
good governance
, yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian,
berorientasi pada konsensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi,
serta akuntabilitas.
100
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Adapun MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) memiliki pandangan yang
sedikit berbeda. Menurut MTI, ada sembilan hal yang terdapat dalam prinsip-
prinsip
good governance
, yaitu sebagai berikut.
a. Partisipasi masyarakat
Semua warga masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui lembaga-
lembaga perwakilan yang sah).
b. Tegaknya supremasi hukum
Segala hukum, termasuk hukum HAM, harus bersikap adil dan berlaku
sama terhadap setiap orang atau warga negara.
c. Keterbukaan
Seluruh informasi, baik pemerintahan maupun nonpemerintahan serta
informasi lan, harus dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan
informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d. Peduli pada stokeholder
Pelayanan semua pihak yang berkepentingan harus dilakukan tanpa
diskriminasi atau perbedaan proses birokrasi.
e. Berorientasi pada konsensus
Berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan
yang berbeda demi terbangunnya konsensus yang disepakati bersama.
f.
Kesetaraan
Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki
atau mempertahankan kesejahteraan sewajarnya (inklusivitas).
g. Efektivitas dan efisiensi
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
mengorganisasikan dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada
seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas
Para pengambil keputusan, baik di pemerintahan, swasta, ataupun
organisasi-organisasi di masyarakat, bertanggungjawab kepada masyarakat
maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i.
Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh
ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia,
kepekaan terhadap apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan
perkembangan perspektif tersebut, memahami atas kompleksitas
kesejahteraan, budaya, dan sosial.
101
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Meskipun terdapat sedikit perbedaan dari UNDP, UN-ESCAP, dan MTI,
namun dapat disimpulkan bahwa keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu
prinsip
good governance
.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, keterbukaan
menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka
atau transparan. Ini berarti, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan
rahasia. Oleh karenanya, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya
harus bisa diketahui oleh masyarakat.
Hal ini selaras dengan beberapa alasan mengenai pentingnya sikap
keterbukaan tersebut, yakni sebagai berikut.
a.
Kekuasaan pada dasarnya cen-
derung diselewengkan. Semakin
besar kekuasaan, semakin besar
pula kemungkinan terjadinya
penyelewengan kekuasaan. Pada
umumnya penyelewengan ke-
kuasaan tersebut terjadi dan
semakin merajalela apabila tidak
ada keterbukaan dalam penyeleng-
garaan pemerintahan. Itulah
sebabnya negara-negara demo-
kratis sangat menekankan
pentingnya keterbukaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
b.
Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah
di negara demokratis pada hakikatnya adalah sebagai pihak yang dipilih oleh
rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Karena itu, berbagai aturan
hukum di negara demokratis, sebisa mungkin diusahakan ada keterbukaan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Itu dilakukan untuk menjamin bahwa
jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yaitu untuk
menciptakan kesejahteraan rakyat.
c.
Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi setiap warga negara
terhadap berbagai sumber informasi. Hal itu akan menjadikan warga negara
memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal berkenaan dengan
penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pemahaman yang jernih tersebut,
pada gilirannya warga negara akan mampu berpartisipasi aktif dalam
memengaruhi agenda publik. Keterbukaan merupakan prasyarat mutlak bagi
adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
Sumber:
Majalah Men’s Obsession, Tahun 2005
Gambar 3.4
Kekuasaan yang dipegang para pejabat
sangat rawan untuk diselewengkan.
102
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam teori demokrasi,
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab merupakan
salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.
Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin Boyle (2000: 98),
pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri sebagai berikut.
a.
Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakan-
kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi
dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari
kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus
ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan
pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa
diperoleh, dan sebagainya.
b.
Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses
berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung
maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk
berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai
jabatan pemerintahan atau publik.
c.
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk
pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan
lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat
pemerintah daerah.
d.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan
dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu,
publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh
pemerintah.
Meskipun demikian, prinsip
mengenai pemerintahan yang terbuka
tidak serta merta membolehkan publik
dapat mengakses informasi mengenai
penyelenggaraan pemerintahan tanpa
batas. Dalam pemerintahan yang
terbuka juga ada kekecualian
kebebasan informasi atau batas-batas
keterbukaan. Artinya, ada informasi-
informasi tertentu tentang penyeleng-
garaan pemerintahan yang boleh
dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga
tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas
keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk
Sumber:
www.google.com
Gambar 3.5
Masyarakat tidak menyetujui pemerintahan
yang tidak terbuka dan serba rahasia.
103
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
perundang-undangan. Namun demikian, penafsiran atas hal-hal yang belum atau
tidak jelas dalam perundang-undangan tersebut merupakan hak lembaga
pengadilan, bukan hak pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, untuk
memberikan
akses informasi publik, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Mengenai informasi yang dikategorikan sebagai kekecualian kebebasan
informasi (informasi rahasia) tersebut, menurut Beetham dan Boyle (2000: 101),
ada lima macam. Kelima informasi itu menyangkut hal-hal berikut ini.
a.
Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
b.
Nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
c.
Informasi tertentu yang apabila dipublikasikan justru merugikan pertahanan
nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan
individu-individu warga masyarakat.
d.
Rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
e.
Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang memang
sangat dibutuhkan.
Kelima informasi tersebut tidak berarti bahwa dalam setiap negara demokratis
harus ditetapkan oleh perundang-undangan yang ada sebagai informasi rahasia.
Ada kalanya beberapa negara demokratis hanya menetapkan tiga atau empat
hal saja sebagai informasi rahasia. Semakin matang demokrasi di sebuah negara,
umumnya akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan
terhadap kebebasan informasi.
Di samping terpenuhi penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, harus
dipenuhi pula rasa keadilan. Keadilan adalah hal mendasar dan salah satu ukuran
keabsahan suatu tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Oleh karena itu, perlu diwujudkan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan
memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu sebagai berikut.
a.
Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (
principle of the greatest
equal liberty
). Berdasarkan prinsip ini, setiap orang memiliki hak yang sama
atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan
tersebut. Prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam
kehidupan politik, kebebasan berbicara/kebebasan pers, kebebasan
berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, dan hak untuk
mempertahankan milik pribadi.
b.
Prinsip perbedaan (
the difference principle
) serta prinsip persamaan yang
adil atas kesempatan (
the principle of fair equality of opportunity
).
Berdasarkan prinsip tersebut, perbedaan sosial ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
mereka yang paling kurang beruntung.
104
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Cerdas dan Kritis
Agar kedua prinsip tersebut dapat berjalan diperlukan adanya upaya sistematis
dan terlembagakan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan adanya jaminan keadilan
diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi memperjuangkan
berlakunya kedua prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Menurut Miriam Budiardjo, ada lima lembaga yang diperlukan untuk
mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kelima lembaga tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.
b.
Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan kepentingan-
kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilihan umum yang
bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan, oposisi konstruktif,
serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu.
c.
Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Partai-partai
menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat pada umumnya
dan pemimpin-pemimpinnya.
d.
Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan
mempertahankan keadilan.
Kinerja kelima lembaga tersebut perlu dipantau dan dikontrol oleh
masyarakat. Hal ini diperlukan agar kelima lembaga tersebut benar-benar memiliki
komitmen untuk menegakkan keadilan.
Prinsip keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara telah
menjadi idaman setiap manusia di dunia sejak lama. Rakyat Indonesia,
terutama di kalangan rakyat bawah, juga tak luput memimpikan bahwa suatu
saat nanti bangsa Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang terbuka
dan adil di segala bidang.
1.
Menurut Anda pribadi, mampukah suatu saat nanti bangsa Indonesia menjadi
bangsa yang terbuka dan adil?
2.
Tuangkan pendapat Anda dalam suatu esai atau artikel minimal tiga halaman
folio.
3.
Dalam tulisan tersebut, sertakan alasan mengapa Anda yakin atau tidak yakin
bahwa bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang terbuka dan adil di segala
bidang.
4.
Kumpulkan hasil kerja Anda kepada guru untuk diberi penilaian.
105
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Analisis
Analisis
1. Coba Anda cermati artikel di bawah ini.
RUU Rahasia dan Kebebasan Pers
“Rahasia negara!”
Kata ini begitu familiar di telinga komunitas wartawan,
sekaligus sangat problematis dalam konteks proses penggalian informasi jurnalistik.
Kata itu sering dilontarkan pejabat atau pegawai badan publik sebagai alasan untuk
tidak memberikan informasi, dokumen, atau data yang diminta pers. Alasan yang
seringkali, bahkan hampir selalu, diutarakan tanpa penjelasan masuk akal mengapa
suatu informasi dirahasiakan dan apa pertimbangan yang mendasarinya.
Klaim rahasia negara tidak benar-benar untuk melindungi informasi-informasi yang
jika dibuka memang menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional. Klaim itu secara
latah juga dilakukan terhadap informasi yang justru harus diberitahukan kepada
masyarakat, diwacanakan melalui ruang media. Misalnya informasi tentang RAPBN/
RAPBD, kebijakan badan publik, rencana kebijakan, rencana proyek, rencana
kunjungan pejabat, belanja rutin, aktivitas internal badan publik, dan persidangan
DPR/DPRD. Karena menyangkut pelaksanaan mandat pemerintahan dan penggunaan
dana negara, jelas sekali bahwa informasi-informasi itu harus terbuka bagi masyarakat.
Namun, pemerintah sering menghambat akses media atas informasi-informasi tersebut
dengan alasan melindungi rahasia negara.
Reformasi memang telah berlangsung lama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi
matra yang selalu didengungkan pejabat pemerintah. Pemerintah terus menegaskan
komitmen untuk mentransformasi diri menuju tata pemerintahan yang terbuka dan
akuntabel. Namun, fakta menunjukkan, terkait dengan prinsip transparansi, kondisi
birokrasi kita belum banyak berubah. Klaim rahasia negara, rahasia instansi, dan
rahasia jabatan masih sering secara sepihak dilontarkan pejabat publik untuk
menghambat akses masyarakat atas informasi pemerintahan. Tanpa jaminan hak publik
atas informasi, transparansi, dan akuntabilitas jelas hanya jadi slogan semata. Tanpa
keterbukaan informasi, good governance hanya jadi jargon tanpa esensi.
Rahasia negara bukan hanya problem dalam konteks
news gathering
, tapi juga
ancaman nyata bagi kaum profesional media. Gerakan reformasi belum berhasil merevisi
10 pasal pembocoran rahasia negara dengan sanksi pidana yang berat dalam KUHP.
Maka, sama kondisinya dengan era Orde Baru, pasal-pasal tersebut dapat menyeret
wartawan masuk bui karena menyebarkan informasi yang memojokkan pemerintah
atau pejabat tertentu, meskipun tidak benar-benar merugikan kepentingan pertahanan
dan keamanan nasional.
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, semestinya komunitas pers
memerhatikan benar proses legislasi Undang-Undang Rahasia Negara. Jika tak ada
tekanan publik yang berarti, pada Agustus nanti mungkin DPR sudah akan
memparipurnakan UU Rahasia Negara. Pemerintah sangat berambisi menyelesaikan
pembahasan RUU ini sebelum pergantian pemerintahan. Adapun DPR bersikap fleksibel
terhadap keinginan pemerintah itu, meskipun konsentrasi DPR sebenarnya sedemikian
106
Pendidikan Kewarganegaraan XI
rupa terfokus pada proses pemilu. Di saat energi dan perhatian publik, pers, serta
unsur-unsur politik hampir sepenuhnya terpusat pada penyelenggaraan pemilu, di
DPR sedang berlangsung percepatan pembahasan RUU Rahasia Negara yang sangat
riskan terhadap agenda-agenda reformasi.
Persoalan utama, RUU Rahasia Negara tidak dimaksudkan untuk menertibkan
dan mereduksi klaim rahasia negara yang semena-mena dan bermuatan kebohongan
publik seperti di atas. Sebaliknya, RUU Rahasia Negara justru berpotensi untuk
melegitimasi klaim-klaim rahasia negara itu. Membaca Pasal 6 RUU Rahasia Negara,
kita akan menemukan bahwa ruang lingkup rahasia negara sangat luas, elastis, yang
tidak hanya mengacu kepada rumusan UU Rahasia Negara tapi juga mengacu kepada
ketentuan dalam undang-undang yang lain. Ruang lingkup rahasia negara tidak
sebatas pada informasi strategis pertahanan, intelijen, persandingan negara, hubungan
luar negeri, fungsi diplomatik, dan ketahanan ekonomi nasional, namun sangat
mungkin juga mencakup rahasia instansi, rahasia birokrasi, rahasia jabatan, dan
seterusnya sebagaimana diatur undang-undang yang lain. Otoritas untuk menetapkan
rahasia negara juga tidak cukup jelas, sehingga bisa jadi setiap lembaga pemerintah
berwenang melakukan klaim rahasia negara.
Dengan rumusan yang seperti ini, tak pelak RUU Rahasia Negara justru akan
melegitimasi klaim-klaim rahasia negara yang bermuatan kebohongan publik. RUU
Rahasia Negara tidak mengantisipasi bahwa problem yang harus dipecahkan terkait
dengan kerahasiaan negara bukan hanya praktik pembocoran rahasia negara, tapi
juga klaim-klaim rahasia negara yang mengandung kebohongan publik itu. Problem
kedua ini secara faktual justru lebih sering terjadi dalam pemerintahan kita saat ini.
Namun, ironisnya, tidak ada rumusan sanksi sama sekali untuk jenis kesalahan ini
dalam RUU Rahasia Negara. RUU Rahasia Negara hanya berkonsentrasi pada
pelanggaran pembocoran rahasia negara.
Pemerintah menempatkan RUU Rahasia Negara dalam kerangka perlindungan
kepentingan masyarakat versus kepentingan individu. Perlindungan rahasia negara
dilakukan untuk melindungi kepentingan negara. Pemerintah lupa, kepentingan negara
ini dalam praktiknya sering dipelesetkan menjadi kepentingan birokrasi atau
kepentingan pejabat pemerintah. Pemerintah juga lupa bahwa keterbukaan informasi
juga kepentingan masyarakat, yang bahkan jauh lebih urgen untuk Indonesia saat
ini. Bahwa media menggali informasi-informasi pemerintahan, lalu menyampaikannya
kepada masyarakat, juga untuk melindungi kepentingan publik dari kemungkinan
penyalahgunaan kekuasaan dan praktik pemerintahan yang tidak bertanggungjawab.
RUU Rahasia Negara hanya
concern
terhadap kebutuhan kerahasiaan negara
dan mengesampingkan keniscayaan keterbukaan informasi. RUU Rahasia Negara
mengabaikan kewajiban negara untuk transparan dan akuntabel, serta hak warga
negara melakukan “counter of intelligence” terhadap penyelenggaraan negara. Dalam
konteks ini, RUU Rahasia Negara jelas secara langsung mengancam fungsi pers yang
justru memfasilitasi masyarakat untuk melakukan counter of intelligence itu. Tugas
pers adalah senantiasa menjalankan fungsi alarm sosial, memberikan sinyal kepada
masyarakat akan terjadinya berbagai penyimpangan penyelenggaraan kekuasaan:
korupsi, malpraktik birokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.
Sumber:
Koran Tempo, 20 Juni 2009
107
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Semangat Kebangsaan
Semangat Kebangsaan
2.
Peristiwa yang ditulis oleh penulis di atas terjadi pada tahun 2009. Coba Anda menggali
informasi status RUU Rahasia Negara tersebut sekarang ini, sudah disahkan atau
belum atau tidak jadi.
3. Apakah memang RUU Rahasia Negara seperti yang telah disebutkan oleh penulis di
atas dapat merugikan insan pers dan masyarakat pada umumnya? Kajilah secara objektif
dampak positif dan negatifnya dari sudut pandang pemerintah, insan pers, dan
masyarakat umum.
4. Tulislah dalam bentuk artikel atau esai dan berilah kesimpulan pada akhir tulisan
Anda.
5. Bandingkan hasil tulisan Anda dengan teman-teman sekelas dan diskusikan secara
informal.
6. Guru akan menilai kreativitas dan kekritisan Anda.
Presiden Pilihan Saya
Saya memiliki kriteria presiden yang bisa mengubah dan melepaskan Indonesia dari
keruwetan persoalannya.
1.
Bisa mengubah mental bangsa terjajah, koruptif, lemah, menjadi bangsa yang bekerja
keras, jujur, malu jika korupsi dan meminta bantuan bangsa lain.
2.
Mengubah paradigma laut dari pemisah menjadi pemersatu. Mengubah visi Indonesia
dari berpusat pada daratan menjadi maritim.
3. Penataan lingkungan. Indonesia banyak sungai. Mengubah budaya membuat rumah
membelakangi sungai dengan menghadap ke sungai. Sebab sungai bukan tempat
buang hajat.
4. Memindahkan pusat pemerintahan dan industri. Ibukota pindah atau industri yang
pindah.
5. Mengembangkan politik luar negeri yang mandiri dan terhormat.
Bagaimana kriteria presiden pilihan Anda? Samakah atau berbeda? Tak apa. Negara
kita adalah negara demokrasi. Beda pendapat dan pendapatan adalah hal yang lumrah.
Sumber:
Tempo (Surat Pembaca), 22 Februari 2009
(Diambil seperlunya dengan sedikit penambahan)
108
Pendidikan Kewarganegaraan XI
BB
BB
B
..
..
.
PP
PP
P
enyeny
enyeny
eny
elengeleng
elengeleng
eleng
gg
gg
g
arar
arar
ar
aan Paan P
aan Paan P
aan P
emerintahan y
emerintahan y
emerintahan y
emerintahan y
emerintahan y
ang T
ang T
ang T
ang T
ang T
idakidak
idakidak
idak
TT
TT
T
rr
rr
r
ansparanspar
ansparanspar
anspar
anan
anan
an
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis
maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi
(keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang
transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya
terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai
informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak
transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
1.1.
1.1.
1.
PP
PP
P
engeng
engeng
eng
erer
erer
er
tian Ptian P
tian Ptian P
tian P
enyeny
enyeny
eny
elengeleng
elengeleng
eleng
gg
gg
g
arar
arar
ar
a Pa P
a Pa P
a P
emerintahan
emerintahan
emerintahan
emerintahan
emerintahan
Istilah
pemerintah
(
government
) dapat dibedakan dengan
pemerintahan
(
governance)
. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk
pada lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan
rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja memerintah,
mengatur negara dengan rakyatnya. Di dalam alinea IV pembukaan UUD RI
Tahun 1945 berbunyi,”
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia ...
” Pemerintah negara di dalam Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan dengan penyelenggara
pemerintah negara.
Pemerintah negara memiliki makna yang sama dengan penyelenggara negara.
Penyelenggara negara menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi
penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi penyelenggara
negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah
(eksekutif).
Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999
tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penyelenggara negara adalah sebagai berikut.
a.
Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
b.
Menteri
c.
Gubernur
d.
Hakim
109
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
e.
Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang
berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil
gubernur, dan bupati/walikota
f.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural
lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat
eselon I, dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian
negara RI, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara
proyek.
Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati
asas-asas umum penyelenggaraan negara, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
2.2.
2.2.
2.
Asas PAsas P
Asas PAsas P
Asas P
enyeny
enyeny
eny
elengeleng
elengeleng
eleng
gg
gg
g
arar
arar
ar
aan Neaan Ne
aan Neaan Ne
aan Ne
gg
gg
g
arar
arar
ar
aa
aa
a
Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas
umum penyelenggaraan negara yang baik, yaitu asas yang menjunjung tinggi
norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun asas-asas penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut.
a. Kepastian hukum
Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara.
b. Tertib penyelenggaraan negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggara negara.
c. Kepentingan umum
Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d. Keterbukaan
Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
e. Proporsionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara.
110
Pendidikan Kewarganegaraan XI
f.
Profesionalitas
Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Akuntabilitas
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan negara tersebut, diharapkan
muncul penyelenggara negara yang baik. Penyelenggara negara yang baik akan
dapat menciptakan pemerintahan yang baik (
good governance
).
Good
governance
dilandasi pemikiran bahwa penyelenggara negara adalah berasal
dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus dapat memberikan service
(pelayanan) yang baik kepada rakyat. Penyelenggara negara tidak boleh
menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani.
Misi dan Program Kerja Pasangan SBY-Boediono 2009-2014
Visi
SBY-Boediono 2009-2014
adalah terwujudnya Indonesia yang mandiri, maju,
adil, dan makmur (sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
yang tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007.
Usaha-usaha Perwujudan visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam misi pemerintah
tahun 2009-2010 sebagai berikut.
1. Melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera.
2.
Memperkuat pilar-pilar demokrasi.
3. Memperkuat dimensi keadilan di semua bidang.
Pasangan
Capres-Cawapres SBY-Boediono
telah merancang lima strategi pokok
sebagai berikut.
1. Melanjutkan pembangunan ekonomi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Melanjutkan upaya menciptakan
good governance
dan
good corporate governance
.
3.
Demokratisasi pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi
dan kreativitas segenap komponen bangsa.
4. Melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi.
5. Belajar dari pengalaman yang lalu dan dari negara-negara lain, maka pembangunan
masyarakat Indonesia adalah pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen
bangsa.
Wawasan Kewarganegaraan
111
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Gelora Nasionalisme
Untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, maka telah dirancang 13 pokok-pokok
program kerja, yaitu sebagai berikut.
1. Program aksi bidang pendidikan
2. Program aksi bidang kesehatan
3. Program aksi bidang penanggulangan kemiskinan
4. Program aksi penciptaan lapangan kerja
5. Program aksi pembangunan infrastuktur dasar
6. Program aksi ketahanan pangan
7. Program aksi ketahanan dan kemandirian energi
8. Program aksi perbaikan dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik
9. Program aksi penegakan pilar demokrasi
10. Program aksi penegakan hukum
11. Program aksi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan
12. Program aksi bidang lingkungan hidup
13. Program aksi pengembangan kebudayaan
Sumber:
www.yahoo.com (Diambil seperlunya)
Umpan Balik
Menurut Anda, apakah misi dan program pasangan SBY-Boediono di atas sudah
mewadahi kepentingan dasar rakyat di Indonesia? Lalu, dalam pemerintahan kedua
pasangan di atas yang tergolong masih pendek sampai tahun 2010 ini, sudah adakah misi
dan program tersebut yang dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat Indonesia?
Coba Anda tunjukkan buktinya.
1. Coba Anda simak peristiwa di bawah ini.
Kini Tutup Mata Dewi Keadilan Sudah Terbuka
Dewi Keadilan dalam mitologi Romawi digambarkan dengan seorang perempuan
yang membawa pedang, mata tertutup kain, dan memegang timbangan. Itu gambaran
penegakan hukum yang keras seharusnya diterapkan dengan adil dan tanpa pandang
bulu atau tebang pilih.
Akan tetapi, penggambaran itu sulit ditemukan dalam praktik penegakan hukum
di Indonesia. Hal itu setidaknya terungkap dalam diskusi bertema ”Karut-Marut Hukum,
Orang Lemah Jadi Korban” yang digelar Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK)
di Jakarta, Kamis (25/2). Berbagai kepentingan, baik politik, bisnis, kekuasaan, atau
112
Pendidikan Kewarganegaraan XI
uang, pada akhirnya ikut menentukan proses hukum dan upaya mendapatkan keadilan.
Status seseorang ikut berpengaruh dalam penanganan kasus hukum.
Dalam diskusi itu, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, mengaku setengah frustrasi dengan lembaga
penegakan hukum, khususnya peradilan. ”Lembaga penegakan hukum sudah rusak.
Mau teriak, ke mana? Namun, kondisi sekarang makin menjadi-jadi,” katanya.
Ari mencontohkan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pernah menemukan
sel tahanan terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin yang mewah. Apakah
setelah temuan itu tak ada praktik jual beli kamar sel di rumah tahanan atau lembaga
pemasyarakatan? ”Dua minggu setelah itu, penempatan kamar atau beli kamar masih
saja terjadi,” katanya.
Dari kasus itu terlihat keadilan mudah dibeli. Perlakuan khusus terhadap orang
yang terkena kasus hukum tetap dapat diberikan. Penerapan hukum pada akhirnya
melihat status sosial seseorang. Ibarat tutup mata Dewi Keadilan sudah terbuka.
Kasus hukum sering kali juga sarat berbagai kepentingan politik. Mantan Menteri
Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang tampil sebagai pembicara, mengakui
ada kepentingan politik di balik kasus hukum yang dialaminya. ”Ada beberapa mantan
menteri kabinet era Megawati Soekarnoputri yang terkena kasus hukum,” katanya.
Kepentingan politis dalam kasus hukum juga terlihat dalam kasus Bank Century.
Secara hukum, KPK terkesan lambat mengusut kasus ini. Di sisi lain, secara politis,
Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, dengan berbagai kepentingan parpol
terus mengusut kasus itu siang dan malam, menggelinding bagaikan bola salju.
Penegakan hukum yang karut-marut, tebang pilih, dan tidak konsisten pada
akhirnya semakin membuat masyarakat apatis. Sikap apatis juga diungkapkan seorang
peserta diskusi.
Lalu, bagaimana memperbaiki sistem dan lembaga penegakan hukum, dari
kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan? Memang, tidak mudah.
Jawaban yang cukup liberal diungkapkan advokat Wirawan Adnan. Ia
mengusulkan adanya outsourcing (mengambil dari luar) sumber daya manusia aparat
penegak hukum. ”Untuk memperbaiki sumber daya manusia aparat penegak hukum
dan sistem penegakan hukum diperlukan outsourcing aparat penegak hukum dari
luar negeri,” katanya lagi.
Dengan orang asing yang menjadi penegak hukum, diharapkan mereka tak lagi
melihat status orang. Itu artinya, mata Dewi Keadilan seharusnya tetap tertutup.
Sumber:
Kompas, 1 Maret 2010
2. Setelah Anda menyimak peristiwa di atas, sebagai generasi muda yang berjiwa
nasionalis, tentu ada rasa sedih, gusar, marah, dan muak terhadap penerapan keadilan
di negara kita, bukan? Ternyata, di negara Indonesia, makna keadilan yang hakiki
sudah dipelintir dengan berbagai kepentingan bisnis, politik, dan sebagainya. Nah,
cobalah untuk menuangkan atau mentransfer perasaan Anda tersebut ke dalam bentuk
karya cipta sesuai bakat atau kegemaran Anda. Misalnya saja, Anda dapat
mengapresiasi peristiwa tersebut dalam bentuk teks pidato, puisi, cerita pendek, syair
lagu, lukisan, dan sebagainya.
113
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
3. Tunjukkan hasil karya Anda di depan kelas sehingga teman-teman dapat memberikan
apresiasi. (Misalnya, pidatokan teks pidato yang Anda tulis, pamerkan lukisan Anda,
atau nyanyikan syair lagu yang Anda buat, dan seterusnya.)
3.3.
3.3.
3.
Dampak P
Dampak P
Dampak P
Dampak P
Dampak P
enyeny
enyeny
eny
elengeleng
elengeleng
eleng
gg
gg
g
arar
arar
ar
aan Paan P
aan Paan P
aan P
emerintahan y
emerintahan y
emerintahan y
emerintahan y
emerintahan y
ang Tang T
ang Tang T
ang T
idakidak
idakidak
idak
TT
TT
T
rr
rr
r
ansparanspar
ansparanspar
anspar
anan
anan
an
Penyelenggaraan negara yang tidak transparan berarti ketidaksediaan para
pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas.
Informasi, keterangan, dan kebijakan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat
luas tidak tersebarkan dan hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara.
Akibatnya rakyat tidak mengetahui apa yang terjadi dan apa yang mesti dilakukan
untuk berpartisipasi dalam bernegara. Ketidakterbukaan atau ketertutupan dapat
menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Selain itu ketidakterbukaan menandakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara
negara tidak berani bertanggungjawab atas apa saja yang telah dan akan dilakukan
kepada rakyatnya.
Penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat merenggangkan
hubungan antara pemerintah dan rakyat. Akibat hubungan yang tidak baik ini
akan dapat menimbulkan krisis kepercayaan, yaitu rakyat makin tidak percaya
kepada pemerintah. Hal ini mengakibatkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi
dan dukungan masyarakat dalam pembangunan, sehingga melemahkan persatuan
dan proses kemajuan bangsa.
Bertolak dari pengertian di atas, maka kita dapat mengenali suatu pemerintahan
yang tidak transparan dari ciri-ciri berikut ini.
a.
Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan
eksklusif.
b.
Mereka menjauh dari kekuatan sosial kritis dan membatasi dialog dengan
unsur sosial politik yang ada dalam masyarakat.
c.
Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar
lapisan elite.
d.
Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol
kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses
pengambilan keputusan.
e.
Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter.
f.
Sistem informasi politik yang ada sangat terbatas pada penyampaian pesan-
pesan dari atas.
Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sangat bertolak
belakang dengan prinsip keterbukaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
114
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Di dalam suatu negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan
secara tidak terbuka akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan
pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan
publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok di berbagai aspek pemerintahan,
seperti disebutkan di bawah ini.
a. Bidang politik
Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berfungsi secara
optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan-kebijakan
yang berpihak pada kepentingan umum. Setiapkali ada kebijakan yang
diusulkan menjadi proyek sering disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Hasilnya, kebijakan-kebijakan tersebut merugikan rakyat. Legislatif jarang
menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan
pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan rakyat. Itu terjadi karena
proses pembahasan perundang-undangan diwarnai kompromi-kompromi
dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-
putusan kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan rakyat.
b. Bidang ekonomi dan lingkungan hidup
Berbagai kegiatan ekonomi tidak
dapat berjalan secara wajar. Semua
kegiatan ekonomi, terutama yang
berkaitan dengan birokrasi-birokrasi
pemerintahan, sebagian besar diwarnai
dengan uang pelicin. Akibatnya,
kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit
dan mahal. Para investor, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri pun
menjadi enggan berinvestasi. Hal ini
menjadikan kegiatan perekonomian
menjadi berjalan dengan lambat.
Pengangguran pun terjadi di mana-
mana. Pertumbuhan dan pemerataan
pendapatan tidak terjadi secara
signifikan.
Di bidang lingkungan hidup, uang pelicin turut bermain dalam birokrasi
pemerintahan. Akibatnya, praktik
illegal logging
terjadi di mana-mana secara
bebas. Hal ini juga terjadi di bidang kelautan, yang menyebabkan maraknya
illegal fishing
.
c. Bidang sosial budaya dan keagamaan
Dalam kehidupan sosial budaya, selalu diwarnai dengan budaya konsumtif
dan mengutamakan materi. Hidup hanya diarahkan untuk memperoleh
Sumber:
www.google.com
Gambar 3.6
Salah satu dampak ketidaktransparanan pemerintah
di bidang ekonomi adalah kemelaratan dan
pengangguran.
115
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
kekayaan sebesar-besarnya dan kenikmatan hidup, tanpa mempedulikan moral
dan etika. Keagamaan pun hanya bersifat formalistik, di mana di satu sisi
seseorang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi ia
pun tidak merasa bersalah apabila melakukan tindakan-tindakan menyimpang
untuk memperkaya diri sendiri.
d. Bidang pertahanan dan keamanan
Profesionalitas aparat sangat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan
keinginan rakyat. Akibatnya aparat tidak mampu mendeteksi secara dini,
mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan
yang terjadi di tengah masyarakat. Budaya kekerasan pun menjadi peristiwa
yang wajar di mana-mana. Dalam hal ini, korps hanya untuk menakuti rakyat
dan melindungi kepentingan-kepentingan pejabat atau orang yang memiliki
modal besar. Akibatnya banyak pihak yang tidak puas, sehingga rawan timbul
disintegrasi bangsa.
Menurut UNDP tahun 1997, berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik, beberapa indikator penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
serta akibatnya adalah sebagai berikut.
No.
Karakteristik
Indikator Penyelenggaraan
Akibat
Tabel 3.1
Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan Menurut UNDP 1997
1.
Partisipasi
-
Warga masyarakat
dibatasi atau tidak
memiliki hak suara dalam
proses pengambilan
keputusan.
-
Informasi hanya sepihak
(
top down
) dan lebih
bersifat instruktif.
-
Lembaga perwakilan tidak
dibangun berdasarkan
kebebasan berpolitik
(partai tunggal).
-
Kebebasan berserikat dan
berpendapat serta pers
sangat dibatasi.
Warga masyarakat
dan pers cenderung
pasif, tidak ada kritik
(unjuk rasa), masya-
rakat tidak berdaya
dan terkekang
dengan berbagai
aturan dan doktrin.
dibangun berdasar-
kan kebebasan
berpolitik (partai
tunggal).
2.
Aturan hukum
-
Hukum dan peraturan
perundangan lebih ber-
pihak kepada penguasa.
Penguasa menjadi
otoriter, posisi tawar
masyarakat lemah
dan lebih banyak
116
Pendidikan Kewarganegaraan XI
-
Penegakan hukum (
law
enforcement
) lebih banyak
berlaku bagi masyarakat
bawah, baik secara politik
maupun ekonomi.
-
Peraturan tentang hak-hak
asasi manusia terabaikan
demi stabilitas dan
pencapaian tujuan negara.
hidup dalam
ketakutan serta
tertekan.
3.
Transparan
-
Informasi yang diperoleh
satu arah, yaitu hanya
dari pemerintah.
-
Masyarakat sangat diba-
tasi dalam memperoleh
segala bentuk informasi.
-
Tidak ada atau sulit bagi
masyarakat untuk memo-
nitor atau mengevaluasi
penyelenggaraan peme-
rintahan.
Pemerintah sangat
tertutup dengan
segala
keburukannya,
sehingga masyarakat
tidak banyak tahu
apa yang terjadi
pada negaranya.
4.
Daya tanggap
-
Proses pelayanan
sentralistik dan kaku.
-
Banyak pejabat
memposisikan diri sebagai
penguasa.
-
Layanan kepada masya-
rakat masih diskriminatif,
konvensional, dan berte-
le-tele (tidak responsif).
Banyaknya pejabat
yang memposisikan
diri sebagai
penguasa, segala
layanan sarat
dengan korupsi,
kolusi, dan
nepotisme.
5.
Berorientasi
konsensus
-
Pemerintah lebih banyak
bertindak sebagai alat
kekuasaan negara.
-
Lebih banyak bersifat
komando dan instruksi.
-
Segala macam bentuk
prosedur lebih bersifat
formalitas.
-
Tidak diberikannya
peluang untuk
mengadakan konsensus
dan musyawarah.
Banyaknya pejabat
yang memposisikan
diri sebagai
penguasa, segala
layanan sarat
dengan korupsi,
kolusi, dan
nepotisme.
117
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
6.
Berkeadilan
-
Adanya diskriminasi
gender dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
-
Menutup peluang bagi
dibentuknya organisasni
nonpemerintah atau LSM
yang menuntut keadilan
dalam berbagai segi
kehidupan.
-
Banyak peraturan yang
masih berpihak pada
gender tertentu.
Arogansi kekuasaan
sangat dominan
dalam menentukan
penyelenggaraan
pemerintahan.
7.
Efektivitas dan
efisiensi
-
Manajemen
penyelenggaraan negara
bersifat konvensional dan
terpusat (
up down
).
-
Kegiatan
penyelenggaraan negara
lebih banyak digunakan
untuk acara-acara
seremonial.
-
Pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya
manusia tidak
berdasarkan prinsip
kebutuhan.
Negara cenderung
salah urus dalam
mengelola sumber
daya alam dan sum-
ber daya manusianya
sehingga banyak
pengangguran dan
tidak memiliki daya
saing.
8.
Akuntabilitas
-
Pengambilan keputusan
didominasi oleh
pemerintah.
-
Swasta dan masyarkaat
memiliki peran yang
sangat kecil terhadap
pemerintah.
-
Pemerintah memonopoli
berbagai alat produksi
yang strategis.
-
Masyarakat dan pers
tidak diberi kesempatan
untuk menilai jalannya
pemerintahan.
Dominasinya peme-
rintah dalam semua
lini kehidupan, men-
jadikan masyarakat-
nya tidak berdaya
mengontrol apa saja
yang telah dilakukan
pemerintahannya.
118
Pendidikan Kewarganegaraan XI
9.
Bervisi strategis
-
Pemerintah lebih puas
dengan kemapanan yang
telah dicapai.
-
Sulit menerima perubahan
terutama berkaitan
dengan masalah politik,
hukum, dan ekonomi.
-
Kurang mau memahami
aspek-aspek kultural,
historis, dan kompleksitas
sosial masyarakatnya.
-
Penyelenggaraan
pemerintahan statis dan
tidak memiliki jangkauan
jangka panjang.
Banyaknya
penguasa yang
pro
status quo
dan
kemapanan sehingga
tidak mempedulikan
terjadinya
perubahan, baik
internal maupun
eksternal negaranya.
10.
Kesalingterkaitan
-
Banyaknya penguasa
yang arogan dan
mengabaikan peran
swasta atau masyarakat.
-
Pemerintah merasa diri
paling benar dan paling
pintar dalam menentukan
jalannya kepemerintahan.
-
Masukan atau kritik
dianggap provokator
antikemapanan dan
stabilitas.
-
Swasta dan masyarakat
tidak diberi kesempatan
untuk bersinergi dalam
membangun negara.
Para pejabat
pemerintahan sering
dianggap lebih tahu
dalam segala hal,
sehingga masyarakat
tidak merasakan atau
tidak punya
keinginan untuk
bersinergi dalam
membangun
negaranya.
Contoh paling nyata pelaksanaan pemerintahan yang tidak transparan di
Indonesia adalah pada masa orde baru. Meskipun secara formal pelaksanaan
pemerintahan pada masa orde baru berlandaskan prinsip keterbukaan, namun
dalam praktiknya tidaklah demikian adanya. Pelaksanaan pemerintahan pada
masa itu dapat dikatakan sebagai sistem pemerintahan yang tertutup.
Ketertutupan tersebut dapat dilihat dari berbagai bidang berikut ini.
a. Bidang politik
1) Masih kentalnya budaya masyarakat yang bersifat paternalistik dan kultur
neofeodalisme dalam kehidupan politik, sehingga menimbulkan corak
pemerintahan seperti di bawah ini.
119
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
a) Sikap mental yang segala sesuatunya selalu ditentukan
dari atas. Sikap mental seperti ini mengakibatkan masyarakat
menjadi terbiasa untuk melakukan sesuatu menunggu
petunjuk atau perintah dari atas. Masyarakat menjadi kurang
berani mengambil inisiatif dan menghadapi risiko. Bangsa
seperti ini tak mungkin bisa maju karena daya kreativitasnya
menjadi tumpul.
b) Sikap mental suka menyenangkan pihak atasan (menjilat)
merupakan konsekuensi budaya feodalisme sehingga dalam
masyarakat berkembang budaya “asal bapak senang” yang
mengakibatkan setiap kegiatan atau aktivitas penuh rekayasa
dan kamuflase, jauh dari kenyataan yang sebenarnya.
c) Sikap mental mengesampingkan kritik apalagi oposisi
karena beranggapan pimpinan sebagai figur yang dituakan
sehingga harus dianggap paling benar dan paling baik,
sehingga pimpinan bersikap antikritik walaupun melakukan
penyimpangan. Sikap seperti inilah yang akhirnya melahirkan dan
mengembangkan budaya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di
segala bidang dan lapisan.
d) Sikap mental apatis. Hal ini dapat terjadi karena segala sesuatu
ditentukan dari atas, usul serta kritik dianggap musuh, maka akibatnya
masyarakat menjadi apatis, acuh tak acuh terhadap apa yang terjadi
dalam pemerintahan.
2) Kekuasaan eksekutif terpusat dan tertutup di bawah kontrol lembaga
kepresidenan yang mengakibatkan krisis struktural dan sistemik, sehingga
tidak mendukung berkembangnya fungsi lembaga kenegaraan, politik,
dan sosial secara proporsional dan optimal. Hal ini terlihat dalam
pelaksanaan pemilu, menetapkan anggota MPR dan DPR, atau dalam
mengambil keputusan pemerintahan.
3) Mekanisme hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat sentralistik
mengakibatkan pengambilan putusan yang diberlakukan untuk daerah
kadang tidak sesuai dengan kondisi setempat. Di samping itu, daerah
yang mempunyai kekayaan melimpah kurang bisa dirasakan oleh
penduduk setempat.
b. Bidang ekonomi
Sistem ekonomi yang secara formal ditentukan dengan sistem demokrasi
ekonomi dalam praktiknya dilakukan oleh sekelompok orang yang dekat
dengan kekuasaan dan bersifat monopoli. Akibatnya terjadilah berbagai
penyimpangan seperti di bawah ini.
Sumber:
www.google.com
Gambar 3.7
Unsur korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN)
merebak di zaman peme-
rintahan Soeharto.
120
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Telaah Konstitusi
Telaah Konstitusi
1) Perekonomian dikuasai oleh sekelompok kecil pengusaha yang dekat
dengan elite kekuasaan dan mendapatkan perlakuan khusus sehingga
melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan.
2) Munculnya konglomerat dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak
didukung oleh jiwa nasionalisme dan kewirausahaan sejati.
3) Sistem perbankan yang tidak mandiri karena intervensi pemerintah
terhadap bank sentral terlalu kuat sehingga melemahkan perekonomian
nasional.
c. Bidang agama dan sosial budaya
Pada masa orde baru, kehidupan beragama dan sosial budaya dapat
digambarkan sebagai berikut.
1) Kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
akhlak mulia, serta moral dan etika masyarakat Indonesia cenderung
mengalami penurunan.
2) Krisis ekonomi membalikkan situasi, yang semula penduduk miskin sudah
dapat dikurangi dan pendapatan per kapita dapat ditingkatkan, akhirnya
bertambah besar kembali.
3) Kondisi sosial ekonomi rakyat makin memprihatinkan, harga sembako
dan obat-obatan tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Taraf hidup
masyarakat menurun dengan tajam dan kualitas sumber daya manusia
rendah.
4) Jati diri bangsa yang disiplin, jujur, beretos kerja tinggi, serta berakhlak
mulia belum dapat diwujudkan, bahkan cenderung menurun.
5) Ketimpangan, kecemburuan, ketegangan, dan penyakit sosial lainnya
makin menggejala, di samping kurangnya rasa kepedulian dan
kesetiakawanan masyarakat.
d. Bidang hukum
Dalam bidang hukum kondisinya juga sangat memprihatinkan. Istilah
negara Indonesia adalah negara hukum hanya menjadi slogan semata.
Pembangunan hukum sangat tidak diperhatikan, khususnya pembatasan
kekuasaan presiden sama sekali belum dikerjakan. Penegakan hukum sangat
lemah sehingga lahir istilah mafia pengadilan, jual beli perkara, dan lain-lain.
1.
Coba Anda simak undang-undang tentang penyelenggara negara berikut ini.
Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
121
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Wawasan Kebhinekaan
Wawasan Kebhinekaan
Bermusyawarah
Bermusyawarah
dan Nepotisme
adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan
tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Terangkan secara lisan makna undang-undang di atas terkait dengan asas
keterbukaan di negara Indonesia. Gunakan kalimat yang runtut dan komunikatif
agar teman-teman di kelas dapat memahami hasil interpretasi Anda terhadap
undang-undang tersebut.
1.
Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2. Setiap kelompok membuat satu makalah mengenai ketidaktransparan
pemerintah pada masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi
sekarang ini.
3.
Gunakan referensi sebanyak mungkin untuk mendukung isi makalah kelompok
Anda.
4.
Presentasikan makalah tersebut di depan kelas sebagai ajang diskusi.
5.
Guru akan mengevaluasi dan menilai hasil kerja kelompok Anda.
Feminisme
Feminisme (tokohnya disebut feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang
menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
Feminisme sebagai filsafat dan gerakan dapat dilacak dalam sejarah kelahirannya
dengan kelahiran Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley
Montagu dan Marquis de Condorcet. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan
pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda pada tahun 1785.
Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian
dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa
memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai
universal sisterhood
.
Kata
feminisme
dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier,
pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang
122
Pendidikan Kewarganegaraan XI
pesat sejak publikasi John Stuart Mill,
The Subjection of Women
(1869). Perjuangan mereka
menandai kelahiran feminisme gelombang pertama.
Pada awalnya gerakan ini memang diperlukan pada masa itu, di mana ada masa-masa
pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara
umum kaum perempuan (feminim) merasa dirugikan dalam semua bidang dan
dinomorduakan oleh kaum laki-laki (maskulin), khususnya dalam masyarakat yang patriarki
sifatnya. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih politik, hak-
hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa yang dapat dinikmati oleh
laki-laki. Apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi agraris cenderung menempatkan
kaum laki-laki di depan (di luar rumah) dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai
mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi
Perancis di abad XVIII yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan seluruh
dunia.
Suasana demikian diperparah dengan adanya fundamentalisme agama yang cenderung
melakukan opresi terhadap kaum perempuan. Di lingkungan agama Kristen pun ada praktik-
praktik dan khotbah-khotbah yang menunjang situasi demikian. Hal ini terlihat dalam
fakta bahwa banyak gereja menolak adanya pendeta perempuan bahkan tua-tua jemaat
pun hanya dapat dijabat oleh pria. Banyak khotbah-khotbah mimbar menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang harus ́tunduk kepada suami ́.
Dari latar belakang demikianlah di Eropa berkembang gerakan untuk ́menaikkan derajat
kaum perempuan ́ tetapi gaungnya kurang keras. Barulah setelah di Amerika Serikat terjadi
revolusi sosial dan politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat.
Di tahun 1792, Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul
Vindication of the
Right of Woman
yang isinya dapat dikatakan meletakkan dasar prinsip-prinsip feminisme
di kemudian hari. Pada tahun 1830-1840, sejalan terhadap pemberantasan praktik
perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan. Contohnya, jam kerja dan gaji
kaum ini mulai diperbaiki dan mereka diberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi
hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi
momentum perjuangannya:
gender inequality
, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak
berpolitik, peran gender, identitas gende,r dan seksualitas. Gerakan feminisme adalah
gerakan pembebasan perempuan dari: rasisme, stereotyping, seksisme, penindasan
perempuan, dan phalogosentrisme.
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, ditandai dengan lahirnya negara-negara
baru yang terbebas dari penjajah Eropa, lahirlah feminisme gelombang kedua pada tahun
1960. Puncaknya adalah dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen.
Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya
ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Dalam gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis, seperti Helene
Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia
Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis), bersamaan dengan
kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam
The Laugh of the Medusa
, Cixous mengkritik
logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-
Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme yang sedang marak di Amerika pada
123
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang
sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.
Secara lebih spesifik, banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua,
mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi
Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi pretensi
universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosial, agama, ras, dan budaya.
Misalnya saja, Spivak membongkar tiga teks karya sastra Barat yang identik dengan tidak
adanya kesadaran sejarah kolonialisme. Sedangkan Mohanty membongkar beberapa
peneliti feminis barat yang menjebak perempuan sebagai objek. Adapun Bell Hooks
mengkritik teori feminisme Amerika sebagai sekedar kebangkitan anglo-white-american-
feminism karena tidak mampu mengakomodir kehadiran black-female dalam kelahirannya.
Banyak kasus menempatkan perempuan dunia ketiga dalam konteks “
all women
”,
dengan apropriasi bahwa semua perempuan adalah sama. Dalam beberapa karya sastra,
novelis perempuan kulit putih yang ikut dalam perjuangan feminisme masih terdapat lubang
hitam, yaitu tidak adanya representasi perempuan budak dari tanah jajahan sebagai subjek.
Penggambaran pejuang feminisme adalah yang masih mempertahankan posisi budak
sebagai yang mengasuh bayi dan budak pembantu di rumah-rumah kulit putih.
Perempuan dunia ketiga tenggelam sebagai
subaltern
yang tidak memiliki politik agensi
selama sebelum dan sesudah perang dunia kedua. Selama sebelum PD II, banyak pejuang
tanah terjajah Eropa yang lebih mementingkan kemerdekaan bagi laki-laki saja. Terbukti
kebangkitan semua negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan pendidikan,
politik, dan militer, yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada era itu kelahiran feminisme
gelombang kedua mengalami puncaknya. Sebaliknya, perempuan dunia ketiga masih dalam
kelompok yang bisu.
Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa
mereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan dunia ketiga, dengan asumsi bahwa
semua perempuan adalah sama. Dengan asumsi ini, perempuan dunia ketiga menjadi objek
analisis yang dipisah dari sejarah kolonialisasi, rasisme, seksisme, dan relasi sosial.
Sumber:
www.wikipedia.com
Umpan Balik
Menurut Anda, masih adakah ketidakadilan yang terjadi dari segi gender, ras, suku,
atau agama di negara Indonesia? Apabila memang masih ada, coba Anda menggali latar
belakangnya mengapa ketidakadilan tersebut masih terjadi. Setelah itu, ungkapkan
pendapat, saran, dan solusi Anda terhadap peristiwa tersebut. Susunlah dalam bentuk
karangan minimal lima halaman. (Gunakan referensi yang sesuai untuk mendukung tulisan
Anda)
124
Pendidikan Kewarganegaraan XI
CC
CC
C
..
..
.
UpaUpa
UpaUpa
Upa
yy
yy
y
a Mea Me
a Mea Me
a Me
wujudkwujudk
wujudkwujudk
wujudk
an Kan K
an Kan K
an K
eterbeterb
eterbeterb
eterb
ukuk
ukuk
uk
aan dan K
aan dan K
aan dan K
aan dan K
aan dan K
eadilan di
eadilan di
eadilan di
eadilan di
eadilan di
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Prinsip keterbukaan dan keadilan dalam segala hal sebenarnya akan mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang madani (
civil society
) di negara
Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dituntut apresiasi dan partisipasinya
secara aktif dalam rangka untuk mewujudkan prinsip-prinsip keterbukaan dan keadilan.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan.
Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara,
termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di
lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan
secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini,
maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan
negara dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk
bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat
ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya
kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dapat dilakukan lebih mudah. Oleh karena itu setiap pengambilan
keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Di
sisi lain, pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat
kepada warga negara. Namun demikian, dalam
memberikan informasi kepada warga negara, sikap
netral harus dimiliki oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan
kekuasaannya.
Adapun ketidakadilan dapat menciptakan
kecemburuan, pertentangan, kesenjangan, dan
disintegrasi bangsa Indonesia. Dalam kehidupan
berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan
perilaku anarkis dan pertikaian antargolongan.
Pertikaian ini dapat menyebabkan perpecahan
wilayah di Indonesia. Sedangkan dalam kehidupan
bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebabkan
negara mengalami hambatan dalam menjalankan
roda pemerintahan, sehingga mengalami
keterpurukan dan berdampak pada penderitaan
rakyat. Dengan demikian, keadilan adalah
persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan
kesatuan bangsa serta keutuhan negara Indonesia.
Sumber:
www.google.com
Gambar 3.8
Ketidakadilan akan menimbulkan
kesenjangan sosial yang dapat
memicu disintegrasi bangsa.
125
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Pada akhirnya diperlukan upaya yang konkret dan tepat untuk menghindari
ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Formal pemerintah/kekuasaan
a.
Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat
berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah
diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi.
b.
Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian,
kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi.
c.
Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah
dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.
d.
Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten
dan bertanggungjawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
e.
Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokrastis sesuai
dengan hukum dan perundang-undangan.
f.
Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat
struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
g.
Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam
penyenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan
kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
2. Organisasi nonpemerintah dan media massa
a. Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (
Non-
Government Organization
) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang
dibuat pelaksana pemerintahan, seperti ICW, MTI, GOWA, dan sebagainya.
b.
Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara
pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
3. Pendidikan dan masyarakat
a.
Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang
pentingnya pemerintah yang transparan dan adil melalui mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana
dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan
yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia di masa depan.
c.
Meningkatkan kekurangan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-
kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip
kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
d. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang
demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,
bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan
bangsa dan negara.
126
Pendidikan Kewarganegaraan XI
Keadilan publik
Semua kasus hukum di negeri ini bersangkutpaut dengan keadilan publik. Ketika
seorang buruh disangka mencuri sandal jepit lalu ia dihukum, secara hukum legal formal
barangkali benar bahwa ia harus dijatuhi hukuman karena mencuri. Namun pada saat
yang sama hukum dinilai bersifat sangat tidak adil ketika ia begitu tegas menjatuhkan
hukuman kepada pencuri kecil, namun membiarkan para pencuri besar lainnya berkeliaran
tak tersentuh hukum. Begitu banyak masalah ketaatan hukum di negeri kita menyangkut
rasa ketidakadilan ini.
Dalam banyak kasus yang identik seperti ini dan menyangkut orang-orang kuat, kita
memetik pelajaran utama. Kendatipun pejabat pemerintah menyatakan sebagai sesuatu
yang absah menurut hukum, namun apakah keputusan yang demikian sudah dijiwai oleh
semangat keadilan, transparansi, akuntabilitas dan seterusnya. Itulah yang mendasari
publik seringkali mempertanyakan inti semua ini, yakni keadilan.
Berikutnya tentu yang menjadi pertanyaan mendasar ialah bukan soal formal sah atau
tidak sahnya, melainkan sejauh mana keputusan yang bersangkutan bisa
dipertanggungjawabkan kepada publik berdasarkan suara-suara empati dan keadilan. Dan
apakah juga bisa disangkal dalam konteks keadilan peraturan bahwa keputusan tersebut
benar-benar tidak merugikan rakyat.
Sebuah keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak bisa semata-
mata hanya didasarkan pada rasionalisasi legal formal belaka. Tetapi keputusan yang
tidak membawa persoalan di kemudian hari terkait dengan urusan adil dan tidak adil ini.
Sungguh benar bahwa sebagai negara demokrasi kita harus bertindak untuk
mengedepankan hukum dan peraturan. Namun dalam implementasi di lapangan, hukum
yang diberlakukan secara terpisah dari moralitas keadilan sosial seringkali menegasikan
suara hati itu sendiri. Ia akan menegasikan moralitas dan keadilan publik.
Berbagai macam proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah dengan
menggusur lahan-lahan rakyat kecil juga berhadapan dengan masalah sensitif seperti ini.
Para pedagang kecil digusur dan dikucilkan atas nama keputusan pemerintah yang
menyatakan demikian. Akibatnya keadilan yang tercipta bersifat timpang, ia lebih banyak
berguna untuk membela mereka-mereka yang ‘kuat’ daripada yang ‘lemah’.
Rakyat miskin tiada daya untuk menentang itu semua karena mereka terjebak dalam
rasionalisasi penerapan peraturan yang diterapkan tanpa melihat situasi dan konteks
moral serta pembelaannya terhadap kaum lemah yang sering ditindas dan dimanipulasi.
Siapa yang diuntungkan dan dirugikan bukan hal penting lagi untuk diperbincangkan.
Singkat kata, hal-hal seperti inilah yang membuat kita terus mengritik mengapa hukum
selalu berpihak kepada yang kuat dan bersikap tidak adil kepada yang lemah.
Keputusan menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui banyak pertimbangan.
Sejauh mana ia diyakini akan menguntungkan negara dan memberi nilai tambah bagi
masyarakat luas. Selain itu apakah kebijakan tersebut bisa dipertimbangkan secara moral
bila diperkirakan yang diuntungkan hanya beberapa orang atau kelompok saja.
Wawasan Hukum
127
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
Mengedepankan aspek perasaan publik merupakan faktor utama sebagai pertimbangan
dalam mengambil keputusan-keputusan penting, apalagi jika sifatnya sangat sensitif.
Sumber:
www.yahoo.com (Diambil seperlunya dengan sedikit pengubahan)
Umpan Balik
Menurut Anda, tindakan konkret seperti apa yang harus dilakukan rakyat untuk
menyikapi keadilan yang ternyata tidak adil di negara ini? Pernahkah Anda mengalami
atau melihat peristiwa ketidakadilan seperti yang diungkapkan dalam artikel di atas? Coba
Anda ceritakan pengalaman tersebut di hadapan teman-teman dan mintalah tanggapan
dari mereka.
1.
Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.
2. Setelah Anda mempelajari materi Keterbukaan dan Keadilan dalam
Berbangsa dan Bernegara, tiba saatnya Anda menularkan ilmu tersebut kepada
masyarakat. Bersama kelompok Anda, sosialisasikan materi tersebut kepada
masyarakat di dekat sekolah dalam bentuk penyuluhan.
3.
Kelompok Anda dapat membuat ringkasan atau kisi-kisi secara tertulis tentang
isi materi untuk mempermudah sosialisasi tersebut. Gunakan ringkasan atau
kisi-kisi tersebut sebagai pegangan saat memberikan penyuluhan kepada
masyarakat. Setiap anggota kelompok wajib ikut aktif dalam memberikan
penyuluhan. Adakan juga acara tanya jawab dengan masyarakat sehingga
proses sosialisasi lebih efektif.
4.
Setiap kelompok harus menentukan lokasi yang berbeda. Mintalah guru untuk
mendapatkan izin dari sekolah dan pejabat daerah yang hendak dituju.
5.
Tulislah pengalaman yang Anda lakukan, amati, dan rasakan tersebut secara
individu dalam bentuk narasi atau cerita.
6.
Guru akan memberikan pendampingan, evaluasi, dan penilaian di akhir
kegiatan.
7.
Tugas ini dapat dikembangkan atau disederhanakan sesuai kondisi dengan
kebijaksanaan guru.
Tanggap Sosial
128
Pendidikan Kewarganegaraan XI
1.
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, istilah keterbukaan
memiliki arti sebagai kesediaan pemerintah untuk memberikan informasi faktual
mengenai hal-hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles, yaitu sebagai berikut.
a.
Keadilan komutatif
, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-
jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari
pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b.
Keadilan distributif
, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-
jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai
dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c.
Keadilan kodrat alam
, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai
dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain
dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d.
Keadilan konvensional
, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu
kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan
yang telah diberlakukan.
e.
Keadilan perbaikan
, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang
yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf
melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
3.
Keadilan menurut Plato dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan moral dan
keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
4.
Salah satu upaya mewujudkan keterbukaan dan keadilan adalah membentuk tata
kepemerintahan yang baik (
good governance
).
5.
Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP mencakup hal-hal sebagai
berikut.
a.
Partisipasi
, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk
berpartisipasi secara konstruktif.
b.
Aturan hukum
, yaitu hukum harus adil, tanpa pandang bulu, ditegakkan dan
dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
c.
Transparan
, yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses
kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.
d.
Daya tanggap
, yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan
pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.
Rangkuman
129
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
e.
Berorientasi konsensus
, yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.
Berkeadilan
, yaitu memberikan kesempatan yang sama terhadap laki-laki
maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas
hidupnya.
g.
Efektivitas dan efisiensi
, yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan
untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya terhadap sumber yang ada.
h.
Akuntabilitas
, yaitu para pengambil keputusan harus bertanggung jawab
kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baik internal maupun eksternal.
i.
Bervisi strategis
, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif
yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan
kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.
j.
Saling keterkaitan
, yaitu adanya kebijaksanaan yang saling memperkuat
dan terkait serta tidak bisa berdiri sendiri.
6.
Menurut UN-ESCAP (
United Nations Economic and Social Commission for
Asia and the Pacific
), ada delapan prinsip yang dimiliki oleh
good governance
,
yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada
konsensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas.
7.
MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) menyebutkan ada sembilan hal yang
terdapat dalam prinsip-prinsip
good governance
, yaitu partisipasi masyarakat,
tegaknya supremasi hukum, keterbukaan, peduli pada stokeholder, berorientasi
pada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi
strategis.
8.
Beberapa alasan mengenai pentingnya sikap keterbukaan adalah sebagai berikut.
a.
Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.
b.
Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c.
Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi setiap warga negara
terhadap berbagai sumber informasi.
9.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pemerintahan yang terbuka paling
tidak memiliki empat ciri sebagai berikut.
a.
Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakan-
kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b.
Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses
berbagai dokumen pemerintah.
c.
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers.
d.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.
130
Pendidikan Kewarganegaraan XI
10. Dalam pemerintahan yang terbuka juga ada kekecualian kebebasan informasi
atau batas-batas keterbukaan.
11. Mengenai informasi yang dikategorikan sebagai kekecualian kebebasan informasi
(informasi rahasia), menurut Beetham dan Boyle, ada lima macam.
a.
Pertimbangan-pertimbangan kabinet.
b.
Nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.
c.
Informasi tertentu yang apabila dipublikasikan justru merugikan pertahanan
nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan
individu-individu warga masyarakat.
d.
Rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
e.
Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang memang
sangat dibutuhkan.
12. Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan
memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu sebagai berikut.
a.
Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (
principle of the greatest
equal liberty
).
b.
Prinsip perbedaan (
the difference principle
) serta prinsip persamaan yang
adil atas kesempatan (
the principle of fair equality of opportunity
).
13. Menurut Miriam Budiardjo, ada lima lembaga yang diperlukan untuk
mengupayakan adanya jaminan keadilan, yaitu sebagai berikut.
a.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.
b.
Dewan perwakilan rakyat.
c.
Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
d.
Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.
Sistem peradilan yang bebas.
14. Asas-asas penyelenggaraan negara antara lain adalah kepastian hukum, tertib
penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, dan akuntabilitas.
15. Ciri-ciri suatu pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut.
a.
Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan
eksklusif.
b.
Mereka menjauh dari kekuatan sosial kritis dan membatasi dialog dengan
unsur sosial politik yang ada dalam masyarakat.
c.
Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar
lapisan elite.
d.
Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol
kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses
pengambilan keputusan.
131
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
e.
Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter.
f.
Sistem informasi politik yang ada sangat terbatas pada penyampaian pesan-
pesan dari atas.
16. Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan
pribadi atau kelompok di berbagai aspek pemerintahan.
17. Prinsip keterbukaan dan keadilan dalam segala hal sebenarnya akan mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang madani (civil society) di negara
Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dituntut apresiasi dan
partisipasinya secara aktif dalam rangka untuk mewujudkan prinsip-prinsip
keterbukaan dan keadilan.
Uji KUji K
Uji KUji K
Uji K
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
ompetensi
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Untuk dapat berbuat adil dan terbuka, kita harus mengetahui prinsip-prinsip
keadilan dan keterbukaan. Di bawah ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip
keadilan dan keterbukaan adalah ....
a. selalu menghormati hak-hak orang lain
b. selalu berbuat/bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
c. mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan
d. selalu memberikan perlakuan yang berbeda terhadap semua orang dalam
persoalan yang sama
e. mampu memperlihatkan setiap yang benar itu sebagai kebenaran yang
sesungguhnya
2.
Pola-pola penyelenggaraan pemerintah harus diarahkan seiring dengan tuntutan
masyarakat. Berikut yang tidak termasuk tuntutan masyarakat tersebut adalah
....
a. penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan,
profesional, dan akuntabel
b. pemerintahan yang menghormati hak-hak asasi manusia dan pelaksanaan
demokrasi
c. pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan
mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi
d. pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat
e. pemerintahan yang berkuasa penuh dalam segala bidang kehidupan
3.
Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan nasional yang ditetapkan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alinea ....
a. keempat
d. kedua dan keempat
b. pertama
e. k
etiga
c. kedua
132
Pendidikan Kewarganegaraan XI
4.
Di bawah ini bukan upaya untuk mendukung prinsip kepastian hukum adalah ....
a. sistem hukum yang benar dan adil
b. pemberdayaan sumber daya manusia
c. pemberdayaan pranata hukum
d. desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
e. pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh DPR, dunia pers, dan masyarakat
umum secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
5.
Contoh keterbukaan bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah ....
a. mencurigai orang lain
b. menghargai pendapat orang lain
c. mendirikan organisasi politik
d. bersahabat dengan orang yang menguntungkan
e. pintu rumah terbuka bagi siapa saja
6.
Ada tiga peran dalam pemerintahan yang masing-masing saling mengisi dan saling
tergantung, sehingga perlu adanya hubungan yang sinergis. Peran-peran tersebut
adalah ....
a. sektor negara, sektor swasta, dan masyarakat madani
b. sektor negara, partai politik, dan swasta
c. sektor negara, lembaga non departemen, dan swasta
d. pemerintahan, sektor negara, dan civil society
e. partai politik, pemerintah, dan lembaga negara
7.
Upaya mewujudkan jaminan keadilan di berbagai bidang sangat diperlukan guna
memperkokoh persatuan dan kesatuan. Berikut yang bukan contoh upaya
mewujudkan jaminan keadilan di bidang hukum adalah ....
a. menyediakan pengacara bagi terdakwa yang tidak mampu
b. mengutamakan asas praduga tak bersalah
c. memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan
hukum
d. menghargai hak-hak kaum atau kelompok minoritas
e. memberi hukum yang setimpal terhadap pelanggar hukum
8. Konsep keadilan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II
mempunyai makna ....
a. bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan
b. tujuan nasional mengandung keadilan
c. perjuangan melalui proses panjang
d. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e. keadilan bagi pemerintah yang berkuasa
9.
Pemerintahan yang mampu menciptakan hubungan yang sinergis antarnegara,
sektor swasta dan masyarakat adalah pengertian pemerintahan yang baik menurut
.....
133
Bab 3
Keterbukaan dan Keadilan
a. Modul sosialisasi AKIP
d. Bagir Manan
b. UNDP
e. World Bank
c. PP No. 101 Tahun 2000
10. Hubungan hukum dengan jaminan keadilan sangat erat, karena hukum ....
a. merupakan ciri sistem pemerintahan RI
b. saling mempengaruhi dengan keadilan
c. alat untuk menerapkan jaminan keadilan
d. menyangkut keadilan moral dan spiritual
e. sebagai peraturan yang mengikat
11. Keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus merupakan definisi
dari keadilan ....
a. komutatif
d.
kodrat alam
b. perbaikan
e. distributif
c. konvensional
12. Di bawah ini yang bukan termasuk ciri-ciri pemerintahan yang tidak transparan
adalah ....
a. Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan eksklusif.
b. Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar
lapisan elite.
c. Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol
kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses
pengambilan keputusan.
d. Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter.
e. Sistem informasi politik yang ada tidak terbatas pada penyampaian pesan-
pesan dari atas.
13. Dalam bidang politik, upaya mewujudkan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan
....
a. menghargai hak-hak kaum atau kelompok minoritas
b. mengutamakan asas praduga tak bersalah
c. menyantuni fakir miskin dan anak terlantar
d. memberi subsidi kepada penduduk dan daerah yang tidak mampu
e. memberi hukuman yang setimpal bagi pelanggar hukum
14. Dalam bidang sosial budaya upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat dilakukan
dengan cara ....
a. memberikan tunjangan khusus bagi setiap guru
b. memberikan .kesempatan yang sama setiap daerah untuk mengembangkan
kebudayaannya
c. menghargai hak-hak kaum atau kelompok minoritas
d. pembangunan gedung sekolah di daerah terpencil
e. memberikan santunan terhadap anak yang pandai
134
Pendidikan Kewarganegaraan XI
15. Di bawah ini bukan
merupakan upaya menumbuhkembangkan sikap keterbukaan
antarkomponen bangsa adalah....
a. mengadakan perjalanan ke wilayah di seluruh Indonesia
b. mengadakan reuni mantan siswa dari suatu sekolah
c. membentuk kelompok atau organisasi lintas budaya
d. mengadakan dialog antar tokoh-tokoh agama
e. mengadakan kunjungan antardaerah dan antarbudaya
B . Jawablah dengan uraian yang tepat!
1.
Apakah transparansi dalam berbangsa dan bernegara memiliki dampak negatif?
Tunjukkan bukti-buktinya!
2.
Menurut Anda, apakah pelaksanaan pemerintahan di Indonesia saat ini sudah
cukup mewakili prinsip keterbukaan dan keadilan? Jelaskan pendapat Anda dengan
bukti-bukti yang mendukung!
3.
Apakah suatu negara yang menganut sistem pemerintahan tertutup tidak memiliki
prinsip keadilan? Jelaskan!
4.
Keterbukaan akan menjadi bumerang apabila disalahgunakan dalam proses
pelaksanaannya. Menurut Anda, benarkah pendapat tersebut? Mengapa
demikian?
5.
Tunjukkan bukti bahwa prinsip keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan
bernegara sudah terwadahi dalam Pancasila dan UUD 1945!
135
Latihan Ulangan Semester 1
LaLa
LaLa
La
tihan Ulang
tihan Ulang
tihan Ulang
tihan Ulang
tihan Ulang
an Semester 1
an Semester 1
an Semester 1
an Semester 1
an Semester 1
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1.
Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, yang bukan termasuk konsep-konsep pokok
dalam politik adalah ....
a. kekuasaan
d. pengambilan keputusan
b. kebijakan umum
e. partai politik
c. negara
2.
Ciri negara demokrasi yang menonjol adalah diakuinya partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, yang perwujudannya antara lain dapat berupa ....
a. berdemo untuk memaksakan kehendak
b. menuntut adanya kebebasan yang mutlak
c. memberikan dukungan kepada TNI dan Polri
d. memberikan simpati kepada pemerintah
e. penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah
3.
Demokrasi Pancasila mempunyai karakteristik khusus sehingga berbeda dengan
demokrasi lain, contohnya adalah ....
a. menonjolkan hak individu
b. menonjolkan kewajiban sebagai warga negara
c. mengutamakan hak daripada kewajiban
d. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
e. selalu mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
4.
Di bawah ini bukan salah satu karakteristik negara patrimonialistik menurut Weber,
yaitu ....
a.
rule of law
merupakan sesuatu yang sifatnya sekunder bila dibandingkan
dengan kekuasaan dari seorang penguasa
(rule of man)
b. kalangan penguasa politik seringkali mengaburkan antara mana yang
menyangkut kepentingan umum dan mana yang menyangkut kepentingan
publik
c. kekuasaan menjadi terkontrol sehingga negara menjadi yang paling kuat
d. kecenderungan untuk mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seorang
peng kepada teman-temannya
e. kebijaksanaan seringkali lebih bersifat partikularistik daripada bersifat
universalistik
5.
Tindakan kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan), perang
gerilya, dan revolusi, termasuk bentuk partisipasi politik ....
a. partisipan
d. konvensional
b. nonkovensional
e. parokial
c . militan
136
Pendidikan Kewarganegaraan XI
6.
Berikut yang bukan peranan sekolah terhadap pewarisan nilai-nilai budaya politik
bangsa adalah
....
a. sekolah merupakan “saluran pewarisan” nilai dan sikap masyarakatnya
b. sekolah dapat memegang peran penting dalam pembentukan sikap-sikap
terhadap “aturan permainan politik”
c. sekolah memberikan bekal pengetahuan sebagai bekal untuk hidup
d. sekolah memberi pengetahuan kepada kaum muda tentang dunia politik dan
peranan mereka di dalamnya
e. sekolah memberikan pandangan yang lebih konkrit tentang lembaga-lembaga
politik dan hubungan-hubungan politik
7.
Demokrasi Pancasila berbeda dengan demokrasi liberal dan demokrasi sosialisasi,
karena prinsip pokok demokrasi Pancasila yaitu ....
a. mengutamakan persatuan dan kekeluargaan dalam mengambil keputusan
b. selalu berupaya agar mendapat penghargaan dari masyarakat
c. mengembangkan semua bakat dan kemampuan dengan cara apapun
d. bebas berusaha dengan cara apapun asal tidak mengganggu orang lain
e. setiap usaha dan kegiatan tidak boleh merugikan orang lain
8.
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan
politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara
perjuangan kompetitif, atas suara rakyat. Pendapat ini dikemukakan oleh ....
a. Abraham Lincoln
d. Henry B. Mayo
b. Joseph A. Schmeter
e. Moh. Mahfud MD
c. Sidney Hook
9.
Berikut bukan
merupakan karakter masyarakat madani antara lain adalah ....
a. masyarakat yang kritis
b. masyarakat egaliter
c. masyarakat yang majemuk
d. masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka
e. masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara
10. Berikut yang bukan alasan mengapa media massa memainkan peranan yang amat
penting dalam proses transisi menuju demokrasi adalah ....
a. media massa sebagai sarana komunikasi timbal balik antara masyarakat dan
pemerintah
b. fungsi politisi yang duduk dalam DPR/DPRD kadang kurang maksimal untuk
menjadi sarana penyalur aspirasi masyarakat.
c. media massa merupakan sumber bacaan yang sangat murah
d. mampu melakukan pendidikan politik rakyat
e. menumbuhkan kekritisan masyarakat melalui berbagai informasi yang disajikan
11. Asas utama dari sistem demokrasi ialah ....
a. kedaulatan rakyat dipegang negara
b. kekeluargaan dengan permufakatan
137
Latihan Ulangan Semester 1
c. adanya hak dan kewajiban manusia pada umumnya
d. diakuinya partisipasi rakyat dalam kehidupan negara
e. musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat
12. Keunggulan demokrasi Pancasila dibandingkan demokrasi lain adalah ....
a. adanya keselarasan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
b. mengakui adanya persaingan bebas antara individu dengan kelompok
c. sangat mengutamakan kepentingan umum
d. mengakui kepentingan individu
e. menghargai adanya kebebasan
13. Perwujudan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi kekuasaan rakyat dapat
dilakukan melalui ....
a. pemilihan umum setiap lima tahun sekali
b. musyawarah mufakat di lembaga perwakilan rakyat untuk menentukan APBN
c. program nyata yang dapat dilaksanakan
d. kebijakan yang bersifat transparan
e. wakil-wakil rakyat hasil pemilu di DPR
14. Ciri masyarakat dan pemerintahan terbuka adalah adanya kesempatan untuk ....
a. menuliskan di media massa masalah pribadi dengan pejabat negara
b. membicarakan secara terbuka masalah penting tentang kehidupan bersama
c. mengkritik presiden sebagai seorang pribadi
d. mengadakan pertemuan rahasia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah
e. memunculkan kasak-kusuk yang meresahkan masyarakat
15. Fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah adalah untuk ....
a. menguasai aset negara
b. mengatur prioritas pembangunan
c. membuka peluang mendapatkan kedudukan di pemerintahan
d. menjaga pemerintah agar tetap pada fungsinya
e. menjaga agar tetap mendapat proyek dari pemerintah
16. Hak DPR meminta keterangan tentang kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat disebut hak ....
a. angket
d. bertanya
b. petisi
e.
budget
c. interpelasi
17. Seseorang memperoleh keadilan atau tidak, tidak hanya tergantung dari kemauan
individu yang langsung bersangkutan, melainkan juga dari ....
a. struktur masyarakat
b. hubungan individu dengan pemimpin/penguasa
c. kesamaan agama dengan mayoritas masyarakat
d. kemampuan dalam memengaruhi masyarakat
e. jumlah anggota masyarakat
138
Pendidikan Kewarganegaraan XI
18. Bagi masyarakat, media massa dan pers adalah wahana mewujudkan hak ....
a. menyatakan pendapat
d. memperoleh pekerjaan yang layak
b. mendapatkan jaminan hukum
e.
memeluk agama atau kepercayaan
c. memiliki sesuatu
19. Keterbukaan di dalam masyarakat yang pendidikannya kurang ternyata mengalami
hambatan, karena ....
a. masyarakat lebih terbiasa untuk berbicara daripada membaca dan menulis
b. masyarakat masih bergantung kepada pemuka agama
c. hanya kaum bangsawan saja yang bersekolah
d. hanya sedikit orang yang mampu membaca dan menulis
e. isu kemasyarakatan menjadi monopoli sekelompok orang
20. Tiga peran dalam pemerintahan yang saling mengisi dan saling tergantung adalah
....
a. sektor negara, sektor swasta, dan masyarakat madani
b. sektor negara, partai politik, dan swasta
c. sektor negara, lembaga non departemen, dan swasta
d. pemerintahan, sektor negara, dan civil society
e. partai politik, pemerintah, dan lembaga negara
B . Jawablah dengan uraian yang tepat!
1.
Apa fungsi partai politik dalam budaya politik di suatu bangsa demokrasi?
2.
Menurut Almond bentuk partisipasi warga negara dibagi menjadi dua, yaitu
konvensional dan nonkonvensional. Coba sebutkan bentuk-bentuk partisipasi politik
warga negara secara konvensional dan nonkonvensional!
3.
Jelaskan sikap perilaku politik yang baik! Jelaskan alasannya!
4.
Mengapa budaya politik partisipasif merupakan budaya politik unggul?
5.
Jelaskan pengertian dan manfaat terwujudnya masyarakat madani di sebuah
negara demokrasi!
6.
Menurut ketentuan UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensial. Coba buktikan pernyataan tersebut!
7.
Sebutkan minimal tiga contoh penyimpangan terhadap UUD 1945 yang dilakukan
pemerintah Orde Lama!
8.
Jelaskan bagaimana upaya menumbuhkankembangkan sikap keterbukaan antar
komponen bangsa sehingga terwujud persatuan dan kesatuan!
9.
Sebut dan jelaskan beberapa dampak negatif dari pemerintahan yang tidak
transparan!
10. Mengapa faktor toleransi dalam kehidupan beragama, keterbukaan dan jaminan
keadilan berpengaruh terhadap kesuksesan pembangunan nasional?