Gambar Sampul PKN · Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan
PKN · Bab 3 Keterbukaan dan Keadilan
Rima Yuliastuti Wijianto Budi Waluyo

24/08/2021 13:14:31

SMA 11 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

93

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

BB

BB

B

ABAB

ABAB

AB

3

KETERBKETERB

KETERBKETERB

KETERB

UKAANUKAAN

UKAANUKAAN

UKAAN

DD

DD

D

ANAN

ANAN

AN

KEADILKEADIL

KEADILKEADIL

KEADIL

ANAN

ANAN

AN

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mempelajari bab ini, siswa

diharapkan dapat:

1. mendeskripsikan pengertian dan

pentingnya keterbukaan dan

keadilan dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara;

2. menganalisis dampak

penyelenggaraan pemerintahan

yang tidak transparan;

3. menunjukkan sikap keterbukaan

dan keadilan dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara.

Sumber:

http://foto.detik.com/images/content/2009/10/01/157/ham1.jpg

http://foto.detik.com/images/content/2009/08/08/157/sby-jumpa-pers01.jpg

Tempo No. 13/XXXV/21–27 Mei 2007

Salah satu syarat agar terwujud suatu negara

yang stabil, kuat, dan demokratis adalah adanya

keterbukaan dan keadilan, baik dari segi pelaksana

pemerintahan maupun dari masyarakatnya sendiri.

Pemerintahan yang terbuka dan adil akan mampu

menjaga kestabilan masyarakat, tingkah laku kaum

mayoritas maupun minoritas, fondasi pemerintahan,

kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, dan

keamanan, sehingga menjadi sistem pemerintahan

yang kontinu dan demokrasi, di mana

masyarakatnya bisa ikut turut andil dalam

pembangunan pemerintahan tersebut (

good

governance

).

Adapun masyarakat yang terbuka dan adil

dapat mendukung upaya pemerintah untuk

mewujudkan suatu negara yang demokratis,

sehingga berkembang menjadi negara yang

sejahtera, adil, dan makmur di segala bidang.

Ironisnya, hingga saat ini hanya sedikit negara yang

bisa mempraktikkan paham keterbukaan dan

keadilan semacam itu secara menyeluruh.

94

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Peta Konsep

Kata Kunci:

pemerintahan, transparan, adil, korupsi, kolusi, nepotisme,

good governance

,

dampak, asas

Keterbukaan

dan Keadilan

Asas penyelenggaraan

negara

Keterbukaan dan

keadilan dalam

kehidupan berbangsa

dan bernegara

Penyelenggaraan

pemerintahan yang

tidak transparan

Upaya mewujudkan

keterbukaan dan

keadilan di Indonesia

Pengertian

penyelenggaraan

negara

Dampak penyelengga-

raan pemerintahan

yang tidak transparan

Pengertian keadilan

Pengertian

keterbukaan

Pentingnya keterbu-

kaan dan keadilan

dalam pemerintahan

95

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

A.A.

A.A.

A.

KK

KK

K

eterbeterb

eterbeterb

eterb

ukuk

ukuk

uk

aan dan K

aan dan K

aan dan K

aan dan K

aan dan K

eadilan dalam K

eadilan dalam K

eadilan dalam K

eadilan dalam K

eadilan dalam K

ehidupan

ehidupan

ehidupan

ehidupan

ehidupan

Berbangsa dan Bernegara

Berbangsa dan Bernegara

Berbangsa dan Bernegara

Berbangsa dan Bernegara

Berbangsa dan Bernegara

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian Ktian K

tian Ktian K

tian K

eterbeterb

eterbeterb

eterb

ukuk

ukuk

uk

aanaan

aanaan

aan

Istilah

keterbukaan

atau

transparansi

merupakan pengembangan dari kata

dasar

terbuka

. Istilah tersebut memiliki arti jernih, nyata, jelas, dan mudah

dipahami. Oleh karena itu, keterbukaan atau transparansi mengacu pada tindakan

yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami, dan tidak

disangsikan lagi kebenarannya.

Dalam kaitannya dengan penyelengga-

raan pemerintahan, istilah ini memiliki arti

sebagai kesediaan pemerintah untuk

memberikan informasi faktual mengenai hal-

hal yang berkenaan dengan proses

penyelenggaraan pemerintahan. Keterbukaan

pemerintah ini akan memiliki dampak positif

bagi masyarakat, yaitu masyarakat menjadi

paham terhadap kebijakan-kebijakan yang

dilakukan oleh pelaksana pemerintahan

sehingga dapat ikut berpartisipasi secara aktif

di dalam pelaksanaannya. Di samping itu,

masyarakat dapat melakukan kontrol sosial

terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh

pemerintah, sehingga memperkecil peluang

kekuasaan yang ada disalahgunakan oleh pemerintah.

Adapun kaitannya dengan masyarakat, keterbukaan akan membentuk

karakter masyarakat yang terbuka dan kritis, sehingga menjadi sebuah komunitas

masyarakat yang demokratis. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima

perubahan yang sifatnya positif tanpa dilingkupi oleh sikap curiga. Di antara

masyarakat pun dapat saling mempelajari kekurangan dan kelebihan komunitasnya

dengan sikap lapang, sehingga tidak terjadi kompetisi yang tidak sehat di antara

mereka. Oleh karena itu, karakter masyarakat yang terbuka semacam ini akan

dapat mendorong kemajuan pembangunan di segala bidang.

2.2.

2.2.

2.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian Ktian K

tian Ktian K

tian K

eadilaneadilan

eadilaneadilan

eadilan

Istilah

keadilan

berasal dari kata dasar

adil

, yang berarti seimbang, tidak

berat sebelah, tidak memihak yang salah atau benar.

Berkaitan dengan istilah

keadilan

, ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles

(dalam Joko Widodo, 2001: 37), yaitu sebagai berikut.

a.

Keadilan komutatif

, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-

jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari

pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.

Sumber:

www.google.com

Gambar 3.1

Kebijakan-kebijakan pemerintah perlu

diinformasikan kepada rakyat melalui

konferensi pers.

96

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Cerdas dan Kritis

b.

Keadilan distributif

, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-

jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai

dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.

c.

Keadilan kodrat alam

, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai

dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain

dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.

d.

Keadilan konvensional

, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu

kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan

yang telah diberlakukan.

e.

Keadilan perbaikan

, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang

yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf

melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

Teori keadilan Aristoteles di atas mendapat dukungan dari Prof. Dr.

Notoganoro, S.H. Di sisi lain, Notoganoro menambahkan satu lagi definisi keadilan,

yaitu keadilan legalitas. Keadilan legalitas adalah keadilan sesuai ketentuan hukum

yang berlaku.

Adapun menurut Plato, keadilan dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan

moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan

perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan

prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah

ditetapkan.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan yang adil, istilah keadilan

mengacu pada keadilan sosial, yaitu pemerintah menerapkan prinsip keadilan

dalam menentukan seluruh kebijakan di segala bidang, sehingga rakyat tidak

merasa tertindas oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan

masyarakat yang adil, istilah keadilan mengacu pada perilaku masyarakat yang

menerapkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta

kehidupan yang harmonis.

1.

Coba Anda cari referensi lain tentang ahli-ahli politik yang mengupas makna

keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

2.

Catat dan pelajarilah pendapat-pendapat para ahli politik tersebut.

3.

Temukan persamaan dan perbedaan yang sekiranya ada dalam berbagai

pendapat mengenai keterbukaan dan keadilan tersebut.

4. Setelah Anda memahami persamaan dan perbedaan yang sekiranya

ditemukan, simpulkan dengan bahasa Anda sendiri makna keterbukaan dan

keadilan dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.

97

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

3.3.

3.3.

3.

Makna P

Makna P

Makna P

Makna P

Makna P

enting K

enting K

enting K

enting K

enting K

eterbeterb

eterbeterb

eterb

ukuk

ukuk

uk

aan dan K

aan dan K

aan dan K

aan dan K

aan dan K

eadilan dalam

eadilan dalam

eadilan dalam

eadilan dalam

eadilan dalam

PP

PP

P

emerintahan

emerintahan

emerintahan

emerintahan

emerintahan

Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah,

dewasa ini merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari. Sebagai contoh adalah

keterbukaan arus informasi di bidang hukum. Keterbukaan arus informasi di bidang

hukum penting agar setiap warga negara mendapatkan suatu jaminan keadilan.

Sikap keterbukaan juga menuntut komitmen masyarakat dan mentalitas aparat

dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur fisik dan mental

aparat sangat menentukan jalannya jaminan keadilan.

Sesungguhnya, keadilan bermula dari adanya pertentangan antara

kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan

menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab

itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara

teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu

perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh

persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam konteks berbangsa dan

bernegara, keadilan merupakan

hak mutlak bagi setiap warga

negara. Pemerintah harus mampu

menegakkan keadilan bagi setiap

warga negaranya. Keadilan

tersebut harus menyangkut semua

aspek kehidupan, baik keadilan

hukum, politik, maupun kesejah-

teraan ekonomi.

Dengan keterbukaan dan

jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi

dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi,

kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi

yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah

mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperan

menyumbangkan aspirasi dan pendapatnya, maka persatuan akan lebih mudah

terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan

peranan yang sama dalam negara pluralitas.

Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya

memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan

dengan itu, semua kebijakan publik dan peraturannya membutuhkan dukungan

masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat terhadap sejumlah

kebijakan dan peraturan yang ada, secara empirik lebih banyak dikarenakan oleh

Sumber:

Majalah Men’s Obsession,

Tahun 2005

Gambar 3.2

Penyelesaian kasus pembunuhan Munir yang

belum tuntas menunjukkan belum terciptanya

keadilan di bidang hukum.

98

Pendidikan Kewarganegaraan XI

kurangnya keterlibatan publik dalam tahap penyusunan kebijakan. Jika hal itu

dibiarkan begitu saja, maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan

pembaharuan. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan

sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan

bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan

diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang

mengatur masyarakat dengan baik.

Salah satu upaya mewu-

judkan keterbukaan dan

keadilan adalah membentuk

tata kepemerintahan yang

baik (

good governance

).

Pola-pola penyelenggaraan

pemerintahan yang cende-

rung sentralistik serta kurang

peka terhadap perkembangan

ekonomi, sosial, dan politik

masyarakat harus diting-

galkan. Pola-pola penyeleng-

garaan pemerintah harus

diarahkan seiring dengan tuntutan masyarakat. Tuntutan masyarakat tersebut

antara lain sebagai berikut.

a.

Penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan

hukum, keterbukaan, profesional, dan akuntabel.

b.

Pemerintahan yang menghormati hak asasi manusia dan pelaksanaan

demokrasi.

c.

Pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan

mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

d.

Pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat.

Tuntutan masyarakat yang tergambar di atas dapat terwujud apabila tercipta

suatu sistem pemerintahan yang baik (

good governance

). Pemerintahan yang

baik (

good governance

) didefinisikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan

terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan

efektif dengan menjaga sinergi yang konstruktif di antara pemerintah, sektor

swasta, dan masyarakat. Ketiga unsur sistem pemerintahan tersebut diperlukan

untuk mendukung pembangunan masyarakat berkelanjutan. Menurut UNDP,

fungsi masing-masing unsur tersebut dapat dipilah-pilah sebagai berikut.

a.

Negara berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif.

b.

Swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat.

Sumber:

www.google.com

Gambar 3.3

Studi mengenai

good governance

sering dilakukan oleh

mahasiswa yang notabene merupakan calon-calon

pemimpin negara di masa mendatang.

99

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

c.

Masyarakat mewadahi interaksi sosial politik dan memobilisasi kelompok

dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan

politik.

Oleh karena itu, negara-negara yang menganut paham demokratis telah

berupaya untuk mempraktikkan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-

prinsip

good governance

.

Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP mencakup hal-hal

sebagai berikut.

a.

Partisipasi

, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan

keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk

berpartisipasi secara konstruktif.

b.

Aturan hukum

, yaitu hukum harus adil, tanpa pandang bulu, ditegakkan dan

dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.

c.

Transparan

, yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses

kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.

d.

Daya tanggap

, yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan

pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.

e.

Berorientasi konsensus

, yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai

kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.

f.

Berkeadilan

, yaitu memberikan kesempatan yang sama terhadap laki-laki

maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas

hidupnya.

g.

Efektivitas dan efisiensi

, yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan

untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan

melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya terhadap sumber yang ada.

h.

Akuntabilitas

, yaitu para pengambil keputusan harus bertanggung jawab

kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baik internal maupun eksternal.

i.

Bervisi strategis

, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif

yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan

pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan

kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.

j.

Saling keterkaitan

, yaitu adanya kebijaksanaan yang saling memperkuat

dan terkait serta tidak bisa berdiri sendiri.

Sedangkan menurut UN-ESCAP (

United Nations Economic and Social

Commission for Asia and the Pacific

), ada delapan prinsip yang dimiliki oleh

good governance

, yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian,

berorientasi pada konsensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi,

serta akuntabilitas.

100

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Adapun MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) memiliki pandangan yang

sedikit berbeda. Menurut MTI, ada sembilan hal yang terdapat dalam prinsip-

prinsip

good governance

, yaitu sebagai berikut.

a. Partisipasi masyarakat

Semua warga masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan

keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui lembaga-

lembaga perwakilan yang sah).

b. Tegaknya supremasi hukum

Segala hukum, termasuk hukum HAM, harus bersikap adil dan berlaku

sama terhadap setiap orang atau warga negara.

c. Keterbukaan

Seluruh informasi, baik pemerintahan maupun nonpemerintahan serta

informasi lan, harus dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan

informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

d. Peduli pada stokeholder

Pelayanan semua pihak yang berkepentingan harus dilakukan tanpa

diskriminasi atau perbedaan proses birokrasi.

e. Berorientasi pada konsensus

Berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan

yang berbeda demi terbangunnya konsensus yang disepakati bersama.

f.

Kesetaraan

Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki

atau mempertahankan kesejahteraan sewajarnya (inklusivitas).

g. Efektivitas dan efisiensi

Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu

mengorganisasikan dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada

seoptimal mungkin.

h. Akuntabilitas

Para pengambil keputusan, baik di pemerintahan, swasta, ataupun

organisasi-organisasi di masyarakat, bertanggungjawab kepada masyarakat

maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan.

i.

Visi strategis

Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh

ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia,

kepekaan terhadap apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan

perkembangan perspektif tersebut, memahami atas kompleksitas

kesejahteraan, budaya, dan sosial.

101

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Meskipun terdapat sedikit perbedaan dari UNDP, UN-ESCAP, dan MTI,

namun dapat disimpulkan bahwa keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu

prinsip

good governance

.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, keterbukaan

menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka

atau transparan. Ini berarti, berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan

pemerintahan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan

rahasia. Oleh karenanya, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya

harus bisa diketahui oleh masyarakat.

Hal ini selaras dengan beberapa alasan mengenai pentingnya sikap

keterbukaan tersebut, yakni sebagai berikut.

a.

Kekuasaan pada dasarnya cen-

derung diselewengkan. Semakin

besar kekuasaan, semakin besar

pula kemungkinan terjadinya

penyelewengan kekuasaan. Pada

umumnya penyelewengan ke-

kuasaan tersebut terjadi dan

semakin merajalela apabila tidak

ada keterbukaan dalam penyeleng-

garaan pemerintahan. Itulah

sebabnya negara-negara demo-

kratis sangat menekankan

pentingnya keterbukaan dalam

penyelenggaraan pemerintahan.

b.

Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari

rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah

di negara demokratis pada hakikatnya adalah sebagai pihak yang dipilih oleh

rakyat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Karena itu, berbagai aturan

hukum di negara demokratis, sebisa mungkin diusahakan ada keterbukaan

dalam penyelenggaraan pemerintahan. Itu dilakukan untuk menjamin bahwa

jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yaitu untuk

menciptakan kesejahteraan rakyat.

c.

Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi setiap warga negara

terhadap berbagai sumber informasi. Hal itu akan menjadikan warga negara

memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal berkenaan dengan

penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pemahaman yang jernih tersebut,

pada gilirannya warga negara akan mampu berpartisipasi aktif dalam

memengaruhi agenda publik. Keterbukaan merupakan prasyarat mutlak bagi

adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.

Sumber:

Majalah Men’s Obsession, Tahun 2005

Gambar 3.4

Kekuasaan yang dipegang para pejabat

sangat rawan untuk diselewengkan.

102

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Makna keterbukaan menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan

pemerintahan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila dalam teori demokrasi,

penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab merupakan

salah satu unsur di antara empat unsur utama pemerintahan demokrasi.

Lebih jauh lagi, menurut David Beetham dan Kevin Boyle (2000: 98),

pemerintahan yang terbuka paling tidak memiliki empat ciri sebagai berikut.

a.

Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakan-

kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Informasi aktual tersebut meliputi

dasar-dasar yang mendukung kebijakan tersebut, dampak yang muncul dari

kebijakan tersebut, biaya (secara ekonomi, sosial, maupun politik) yang harus

ditanggung akibat adanya kebijakan tersebut, apa saja yang menjadi aturan

pelaksanaan dari kebijakan tersebut, di mana berbagai informasi itu bisa

diperoleh, dan sebagainya.

b.

Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses

berbagai dokumen pemerintah. Akses itu bisa dilakukan baik secara langsung

maupun tidak langsung (misal, melalui parlemen). Akses tersebut termasuk

berbagai arsip pribadi mengenai individu-individu yang menduduki berbagai

jabatan pemerintahan atau publik.

c.

Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers. Hal ini termasuk

pula rapat-rapat parlemen beserta berbagai komisi dan alat kelengkapan

lainnya, serta notulen rapat-rapat lembaga pemerintahan dan rapat-rapat

pemerintah daerah.

d.

Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.

Konsultasi publik itu terutama mengenai berbagai kepentingan yang berkaitan

dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Termasuk dalam hal itu,

publikasi mengenai berbagai informasi dan nasihat yang diterima oleh

pemerintah.

Meskipun demikian, prinsip

mengenai pemerintahan yang terbuka

tidak serta merta membolehkan publik

dapat mengakses informasi mengenai

penyelenggaraan pemerintahan tanpa

batas. Dalam pemerintahan yang

terbuka juga ada kekecualian

kebebasan informasi atau batas-batas

keterbukaan. Artinya, ada informasi-

informasi tertentu tentang penyeleng-

garaan pemerintahan yang boleh

dirahasiakan oleh pemerintah, sehingga

tidak perlu dipublikasikan. Batas-batas

keterbukaan tersebut harus ditentukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk

Sumber:

www.google.com

Gambar 3.5

Masyarakat tidak menyetujui pemerintahan

yang tidak terbuka dan serba rahasia.

103

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

perundang-undangan. Namun demikian, penafsiran atas hal-hal yang belum atau

tidak jelas dalam perundang-undangan tersebut merupakan hak lembaga

pengadilan, bukan hak pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, untuk

memberikan

akses informasi publik, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang

Keterbukaan Informasi Publik.

Mengenai informasi yang dikategorikan sebagai kekecualian kebebasan

informasi (informasi rahasia) tersebut, menurut Beetham dan Boyle (2000: 101),

ada lima macam. Kelima informasi itu menyangkut hal-hal berikut ini.

a.

Pertimbangan-pertimbangan kabinet.

b.

Nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.

c.

Informasi tertentu yang apabila dipublikasikan justru merugikan pertahanan

nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan

individu-individu warga masyarakat.

d.

Rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.

e.

Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang memang

sangat dibutuhkan.

Kelima informasi tersebut tidak berarti bahwa dalam setiap negara demokratis

harus ditetapkan oleh perundang-undangan yang ada sebagai informasi rahasia.

Ada kalanya beberapa negara demokratis hanya menetapkan tiga atau empat

hal saja sebagai informasi rahasia. Semakin matang demokrasi di sebuah negara,

umumnya akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan

terhadap kebebasan informasi.

Di samping terpenuhi penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, harus

dipenuhi pula rasa keadilan. Keadilan adalah hal mendasar dan salah satu ukuran

keabsahan suatu tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara. Oleh karena itu, perlu diwujudkan jaminan terhadap tegaknya keadilan.

Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan

memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu sebagai berikut.

a.

Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (

principle of the greatest

equal liberty

). Berdasarkan prinsip ini, setiap orang memiliki hak yang sama

atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan

tersebut. Prinsip ini mencakup kebebasan untuk berperan serta dalam

kehidupan politik, kebebasan berbicara/kebebasan pers, kebebasan

berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, dan hak untuk

mempertahankan milik pribadi.

b.

Prinsip perbedaan (

the difference principle

) serta prinsip persamaan yang

adil atas kesempatan (

the principle of fair equality of opportunity

).

Berdasarkan prinsip tersebut, perbedaan sosial ekonomi harus diatur

sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi

mereka yang paling kurang beruntung.

104

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Cerdas dan Kritis

Agar kedua prinsip tersebut dapat berjalan diperlukan adanya upaya sistematis

dan terlembagakan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan adanya jaminan keadilan

diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi memperjuangkan

berlakunya kedua prinsip tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara.

Menurut Miriam Budiardjo, ada lima lembaga yang diperlukan untuk

mengupayakan adanya jaminan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara. Kelima lembaga tersebut adalah sebagai berikut.

a.

Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.

b.

Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan kepentingan-

kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilihan umum yang

bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan, oposisi konstruktif,

serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu.

c.

Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Partai-partai

menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat pada umumnya

dan pemimpin-pemimpinnya.

d.

Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan

mempertahankan keadilan.

Kinerja kelima lembaga tersebut perlu dipantau dan dikontrol oleh

masyarakat. Hal ini diperlukan agar kelima lembaga tersebut benar-benar memiliki

komitmen untuk menegakkan keadilan.

Prinsip keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara telah

menjadi idaman setiap manusia di dunia sejak lama. Rakyat Indonesia,

terutama di kalangan rakyat bawah, juga tak luput memimpikan bahwa suatu

saat nanti bangsa Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang terbuka

dan adil di segala bidang.

1.

Menurut Anda pribadi, mampukah suatu saat nanti bangsa Indonesia menjadi

bangsa yang terbuka dan adil?

2.

Tuangkan pendapat Anda dalam suatu esai atau artikel minimal tiga halaman

folio.

3.

Dalam tulisan tersebut, sertakan alasan mengapa Anda yakin atau tidak yakin

bahwa bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang terbuka dan adil di segala

bidang.

4.

Kumpulkan hasil kerja Anda kepada guru untuk diberi penilaian.

105

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Analisis

Analisis

1. Coba Anda cermati artikel di bawah ini.

RUU Rahasia dan Kebebasan Pers

“Rahasia negara!”

Kata ini begitu familiar di telinga komunitas wartawan,

sekaligus sangat problematis dalam konteks proses penggalian informasi jurnalistik.

Kata itu sering dilontarkan pejabat atau pegawai badan publik sebagai alasan untuk

tidak memberikan informasi, dokumen, atau data yang diminta pers. Alasan yang

seringkali, bahkan hampir selalu, diutarakan tanpa penjelasan masuk akal mengapa

suatu informasi dirahasiakan dan apa pertimbangan yang mendasarinya.

Klaim rahasia negara tidak benar-benar untuk melindungi informasi-informasi yang

jika dibuka memang menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional. Klaim itu secara

latah juga dilakukan terhadap informasi yang justru harus diberitahukan kepada

masyarakat, diwacanakan melalui ruang media. Misalnya informasi tentang RAPBN/

RAPBD, kebijakan badan publik, rencana kebijakan, rencana proyek, rencana

kunjungan pejabat, belanja rutin, aktivitas internal badan publik, dan persidangan

DPR/DPRD. Karena menyangkut pelaksanaan mandat pemerintahan dan penggunaan

dana negara, jelas sekali bahwa informasi-informasi itu harus terbuka bagi masyarakat.

Namun, pemerintah sering menghambat akses media atas informasi-informasi tersebut

dengan alasan melindungi rahasia negara.

Reformasi memang telah berlangsung lama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi

matra yang selalu didengungkan pejabat pemerintah. Pemerintah terus menegaskan

komitmen untuk mentransformasi diri menuju tata pemerintahan yang terbuka dan

akuntabel. Namun, fakta menunjukkan, terkait dengan prinsip transparansi, kondisi

birokrasi kita belum banyak berubah. Klaim rahasia negara, rahasia instansi, dan

rahasia jabatan masih sering secara sepihak dilontarkan pejabat publik untuk

menghambat akses masyarakat atas informasi pemerintahan. Tanpa jaminan hak publik

atas informasi, transparansi, dan akuntabilitas jelas hanya jadi slogan semata. Tanpa

keterbukaan informasi, good governance hanya jadi jargon tanpa esensi.

Rahasia negara bukan hanya problem dalam konteks

news gathering

, tapi juga

ancaman nyata bagi kaum profesional media. Gerakan reformasi belum berhasil merevisi

10 pasal pembocoran rahasia negara dengan sanksi pidana yang berat dalam KUHP.

Maka, sama kondisinya dengan era Orde Baru, pasal-pasal tersebut dapat menyeret

wartawan masuk bui karena menyebarkan informasi yang memojokkan pemerintah

atau pejabat tertentu, meskipun tidak benar-benar merugikan kepentingan pertahanan

dan keamanan nasional.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta ini, semestinya komunitas pers

memerhatikan benar proses legislasi Undang-Undang Rahasia Negara. Jika tak ada

tekanan publik yang berarti, pada Agustus nanti mungkin DPR sudah akan

memparipurnakan UU Rahasia Negara. Pemerintah sangat berambisi menyelesaikan

pembahasan RUU ini sebelum pergantian pemerintahan. Adapun DPR bersikap fleksibel

terhadap keinginan pemerintah itu, meskipun konsentrasi DPR sebenarnya sedemikian

106

Pendidikan Kewarganegaraan XI

rupa terfokus pada proses pemilu. Di saat energi dan perhatian publik, pers, serta

unsur-unsur politik hampir sepenuhnya terpusat pada penyelenggaraan pemilu, di

DPR sedang berlangsung percepatan pembahasan RUU Rahasia Negara yang sangat

riskan terhadap agenda-agenda reformasi.

Persoalan utama, RUU Rahasia Negara tidak dimaksudkan untuk menertibkan

dan mereduksi klaim rahasia negara yang semena-mena dan bermuatan kebohongan

publik seperti di atas. Sebaliknya, RUU Rahasia Negara justru berpotensi untuk

melegitimasi klaim-klaim rahasia negara itu. Membaca Pasal 6 RUU Rahasia Negara,

kita akan menemukan bahwa ruang lingkup rahasia negara sangat luas, elastis, yang

tidak hanya mengacu kepada rumusan UU Rahasia Negara tapi juga mengacu kepada

ketentuan dalam undang-undang yang lain. Ruang lingkup rahasia negara tidak

sebatas pada informasi strategis pertahanan, intelijen, persandingan negara, hubungan

luar negeri, fungsi diplomatik, dan ketahanan ekonomi nasional, namun sangat

mungkin juga mencakup rahasia instansi, rahasia birokrasi, rahasia jabatan, dan

seterusnya sebagaimana diatur undang-undang yang lain. Otoritas untuk menetapkan

rahasia negara juga tidak cukup jelas, sehingga bisa jadi setiap lembaga pemerintah

berwenang melakukan klaim rahasia negara.

Dengan rumusan yang seperti ini, tak pelak RUU Rahasia Negara justru akan

melegitimasi klaim-klaim rahasia negara yang bermuatan kebohongan publik. RUU

Rahasia Negara tidak mengantisipasi bahwa problem yang harus dipecahkan terkait

dengan kerahasiaan negara bukan hanya praktik pembocoran rahasia negara, tapi

juga klaim-klaim rahasia negara yang mengandung kebohongan publik itu. Problem

kedua ini secara faktual justru lebih sering terjadi dalam pemerintahan kita saat ini.

Namun, ironisnya, tidak ada rumusan sanksi sama sekali untuk jenis kesalahan ini

dalam RUU Rahasia Negara. RUU Rahasia Negara hanya berkonsentrasi pada

pelanggaran pembocoran rahasia negara.

Pemerintah menempatkan RUU Rahasia Negara dalam kerangka perlindungan

kepentingan masyarakat versus kepentingan individu. Perlindungan rahasia negara

dilakukan untuk melindungi kepentingan negara. Pemerintah lupa, kepentingan negara

ini dalam praktiknya sering dipelesetkan menjadi kepentingan birokrasi atau

kepentingan pejabat pemerintah. Pemerintah juga lupa bahwa keterbukaan informasi

juga kepentingan masyarakat, yang bahkan jauh lebih urgen untuk Indonesia saat

ini. Bahwa media menggali informasi-informasi pemerintahan, lalu menyampaikannya

kepada masyarakat, juga untuk melindungi kepentingan publik dari kemungkinan

penyalahgunaan kekuasaan dan praktik pemerintahan yang tidak bertanggungjawab.

RUU Rahasia Negara hanya

concern

terhadap kebutuhan kerahasiaan negara

dan mengesampingkan keniscayaan keterbukaan informasi. RUU Rahasia Negara

mengabaikan kewajiban negara untuk transparan dan akuntabel, serta hak warga

negara melakukan “counter of intelligence” terhadap penyelenggaraan negara. Dalam

konteks ini, RUU Rahasia Negara jelas secara langsung mengancam fungsi pers yang

justru memfasilitasi masyarakat untuk melakukan counter of intelligence itu. Tugas

pers adalah senantiasa menjalankan fungsi alarm sosial, memberikan sinyal kepada

masyarakat akan terjadinya berbagai penyimpangan penyelenggaraan kekuasaan:

korupsi, malpraktik birokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain.

Sumber:

Koran Tempo, 20 Juni 2009

107

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Semangat Kebangsaan

Semangat Kebangsaan

2.

Peristiwa yang ditulis oleh penulis di atas terjadi pada tahun 2009. Coba Anda menggali

informasi status RUU Rahasia Negara tersebut sekarang ini, sudah disahkan atau

belum atau tidak jadi.

3. Apakah memang RUU Rahasia Negara seperti yang telah disebutkan oleh penulis di

atas dapat merugikan insan pers dan masyarakat pada umumnya? Kajilah secara objektif

dampak positif dan negatifnya dari sudut pandang pemerintah, insan pers, dan

masyarakat umum.

4. Tulislah dalam bentuk artikel atau esai dan berilah kesimpulan pada akhir tulisan

Anda.

5. Bandingkan hasil tulisan Anda dengan teman-teman sekelas dan diskusikan secara

informal.

6. Guru akan menilai kreativitas dan kekritisan Anda.

Presiden Pilihan Saya

Saya memiliki kriteria presiden yang bisa mengubah dan melepaskan Indonesia dari

keruwetan persoalannya.

1.

Bisa mengubah mental bangsa terjajah, koruptif, lemah, menjadi bangsa yang bekerja

keras, jujur, malu jika korupsi dan meminta bantuan bangsa lain.

2.

Mengubah paradigma laut dari pemisah menjadi pemersatu. Mengubah visi Indonesia

dari berpusat pada daratan menjadi maritim.

3. Penataan lingkungan. Indonesia banyak sungai. Mengubah budaya membuat rumah

membelakangi sungai dengan menghadap ke sungai. Sebab sungai bukan tempat

buang hajat.

4. Memindahkan pusat pemerintahan dan industri. Ibukota pindah atau industri yang

pindah.

5. Mengembangkan politik luar negeri yang mandiri dan terhormat.

Bagaimana kriteria presiden pilihan Anda? Samakah atau berbeda? Tak apa. Negara

kita adalah negara demokrasi. Beda pendapat dan pendapatan adalah hal yang lumrah.

Sumber:

Tempo (Surat Pembaca), 22 Februari 2009

(Diambil seperlunya dengan sedikit penambahan)

108

Pendidikan Kewarganegaraan XI

BB

BB

B

..

..

.

PP

PP

P

enyeny

enyeny

eny

elengeleng

elengeleng

eleng

gg

gg

g

arar

arar

ar

aan Paan P

aan Paan P

aan P

emerintahan y

emerintahan y

emerintahan y

emerintahan y

emerintahan y

ang T

ang T

ang T

ang T

ang T

idakidak

idakidak

idak

TT

TT

T

rr

rr

r

ansparanspar

ansparanspar

anspar

anan

anan

an

Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis

maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah transparansi

(keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang

transparan (terbuka) adalah apabila di dalam penyelenggaraan pemerintahannya

terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai

informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat

digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak

transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,

otoriter, atau diktator.

1.1.

1.1.

1.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian Ptian P

tian Ptian P

tian P

enyeny

enyeny

eny

elengeleng

elengeleng

eleng

gg

gg

g

arar

arar

ar

a Pa P

a Pa P

a P

emerintahan

emerintahan

emerintahan

emerintahan

emerintahan

Istilah

pemerintah

(

government

) dapat dibedakan dengan

pemerintahan

(

governance)

. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah merujuk

pada lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan

rakyatnya. Sedangkan pemerintahan adalah hal, cara, hasil kerja memerintah,

mengatur negara dengan rakyatnya. Di dalam alinea IV pembukaan UUD RI

Tahun 1945 berbunyi,”

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu

pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia

dan seluruh tumpah darah Indonesia ...

” Pemerintah negara di dalam Undang-

Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan dengan penyelenggara

pemerintah negara.

Pemerintah negara memiliki makna yang sama dengan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi

penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Jadi penyelenggara

negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sebaliknya penyelenggara negara dalam arti sempit adalah pemerintah

(eksekutif).

Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999

tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan

nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,

atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan

penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Penyelenggara negara adalah sebagai berikut.

a.

Pejabat negara pada lembaga tinggi negara

b.

Menteri

c.

Gubernur

d.

Hakim

109

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

e.

Pejabat negara lain, misalnya kepala perwakilan RI di luar negeri yang

berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil

gubernur, dan bupati/walikota

f.

Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan

penyelenggaraan negara, misalnya direksi, komisaris, pejabat struktural

lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Badan

Penyehatan Perbankan Nasional, pimpinan perguruan tinggi negeri, pejabat

eselon I, dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, kepolisian

negara RI, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara

proyek.

Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati

asas-asas umum penyelenggaraan negara, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan

nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

2.2.

2.2.

2.

Asas PAsas P

Asas PAsas P

Asas P

enyeny

enyeny

eny

elengeleng

elengeleng

eleng

gg

gg

g

arar

arar

ar

aan Neaan Ne

aan Neaan Ne

aan Ne

gg

gg

g

arar

arar

ar

aa

aa

a

Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas

umum penyelenggaraan negara yang baik, yaitu asas yang menjunjung tinggi

norma kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara

negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun asas-asas penyelenggaraan negara adalah sebagai berikut.

a. Kepastian hukum

Adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan

peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap

kebijakan penyelenggara negara.

b. Tertib penyelenggaraan negara

Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan

dalam pengendalian penyelenggara negara.

c. Kepentingan umum

Adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang

aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d. Keterbukaan

Adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk

memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan

memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia

negara.

e. Proporsionalitas

Adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan

kewajiban penyelenggara negara.

110

Pendidikan Kewarganegaraan XI

f.

Profesionalitas

Adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik

dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Akuntabilitas

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir

dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan

kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi

negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Berdasarkan asas-asas umum penyelenggaraan negara tersebut, diharapkan

muncul penyelenggara negara yang baik. Penyelenggara negara yang baik akan

dapat menciptakan pemerintahan yang baik (

good governance

).

Good

governance

dilandasi pemikiran bahwa penyelenggara negara adalah berasal

dari rakyat dan sebagai pelayan rakyat, sehingga harus dapat memberikan service

(pelayanan) yang baik kepada rakyat. Penyelenggara negara tidak boleh

menganggap dirinya sebagai penguasa sehingga minta dilayani.

Misi dan Program Kerja Pasangan SBY-Boediono 2009-2014

Visi

SBY-Boediono 2009-2014

adalah terwujudnya Indonesia yang mandiri, maju,

adil, dan makmur (sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025

yang tercantum dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2007.

Usaha-usaha Perwujudan visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam misi pemerintah

tahun 2009-2010 sebagai berikut.

1. Melanjutkan pembangunan menuju Indonesia yang sejahtera.

2.

Memperkuat pilar-pilar demokrasi.

3. Memperkuat dimensi keadilan di semua bidang.

Pasangan

Capres-Cawapres SBY-Boediono

telah merancang lima strategi pokok

sebagai berikut.

1. Melanjutkan pembangunan ekonomi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan bagi

seluruh rakyat Indonesia.

2. Melanjutkan upaya menciptakan

good governance

dan

good corporate governance

.

3.

Demokratisasi pembangunan dengan memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi

dan kreativitas segenap komponen bangsa.

4. Melanjutkan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memberantas korupsi.

5. Belajar dari pengalaman yang lalu dan dari negara-negara lain, maka pembangunan

masyarakat Indonesia adalah pembangunan yang inklusif bagi segenap komponen

bangsa.

Wawasan Kewarganegaraan

111

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Gelora Nasionalisme

Untuk melaksanakan hal-hal tersebut di atas, maka telah dirancang 13 pokok-pokok

program kerja, yaitu sebagai berikut.

1. Program aksi bidang pendidikan

2. Program aksi bidang kesehatan

3. Program aksi bidang penanggulangan kemiskinan

4. Program aksi penciptaan lapangan kerja

5. Program aksi pembangunan infrastuktur dasar

6. Program aksi ketahanan pangan

7. Program aksi ketahanan dan kemandirian energi

8. Program aksi perbaikan dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik

9. Program aksi penegakan pilar demokrasi

10. Program aksi penegakan hukum

11. Program aksi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan

12. Program aksi bidang lingkungan hidup

13. Program aksi pengembangan kebudayaan

Sumber:

www.yahoo.com (Diambil seperlunya)

Umpan Balik

Menurut Anda, apakah misi dan program pasangan SBY-Boediono di atas sudah

mewadahi kepentingan dasar rakyat di Indonesia? Lalu, dalam pemerintahan kedua

pasangan di atas yang tergolong masih pendek sampai tahun 2010 ini, sudah adakah misi

dan program tersebut yang dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat Indonesia?

Coba Anda tunjukkan buktinya.

1. Coba Anda simak peristiwa di bawah ini.

Kini Tutup Mata Dewi Keadilan Sudah Terbuka

Dewi Keadilan dalam mitologi Romawi digambarkan dengan seorang perempuan

yang membawa pedang, mata tertutup kain, dan memegang timbangan. Itu gambaran

penegakan hukum yang keras seharusnya diterapkan dengan adil dan tanpa pandang

bulu atau tebang pilih.

Akan tetapi, penggambaran itu sulit ditemukan dalam praktik penegakan hukum

di Indonesia. Hal itu setidaknya terungkap dalam diskusi bertema ”Karut-Marut Hukum,

Orang Lemah Jadi Korban” yang digelar Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK)

di Jakarta, Kamis (25/2). Berbagai kepentingan, baik politik, bisnis, kekuasaan, atau

112

Pendidikan Kewarganegaraan XI

uang, pada akhirnya ikut menentukan proses hukum dan upaya mendapatkan keadilan.

Status seseorang ikut berpengaruh dalam penanganan kasus hukum.

Dalam diskusi itu, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, mengaku setengah frustrasi dengan lembaga

penegakan hukum, khususnya peradilan. ”Lembaga penegakan hukum sudah rusak.

Mau teriak, ke mana? Namun, kondisi sekarang makin menjadi-jadi,” katanya.

Ari mencontohkan, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pernah menemukan

sel tahanan terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin yang mewah. Apakah

setelah temuan itu tak ada praktik jual beli kamar sel di rumah tahanan atau lembaga

pemasyarakatan? ”Dua minggu setelah itu, penempatan kamar atau beli kamar masih

saja terjadi,” katanya.

Dari kasus itu terlihat keadilan mudah dibeli. Perlakuan khusus terhadap orang

yang terkena kasus hukum tetap dapat diberikan. Penerapan hukum pada akhirnya

melihat status sosial seseorang. Ibarat tutup mata Dewi Keadilan sudah terbuka.

Kasus hukum sering kali juga sarat berbagai kepentingan politik. Mantan Menteri

Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang tampil sebagai pembicara, mengakui

ada kepentingan politik di balik kasus hukum yang dialaminya. ”Ada beberapa mantan

menteri kabinet era Megawati Soekarnoputri yang terkena kasus hukum,” katanya.

Kepentingan politis dalam kasus hukum juga terlihat dalam kasus Bank Century.

Secara hukum, KPK terkesan lambat mengusut kasus ini. Di sisi lain, secara politis,

Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, dengan berbagai kepentingan parpol

terus mengusut kasus itu siang dan malam, menggelinding bagaikan bola salju.

Penegakan hukum yang karut-marut, tebang pilih, dan tidak konsisten pada

akhirnya semakin membuat masyarakat apatis. Sikap apatis juga diungkapkan seorang

peserta diskusi.

Lalu, bagaimana memperbaiki sistem dan lembaga penegakan hukum, dari

kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan? Memang, tidak mudah.

Jawaban yang cukup liberal diungkapkan advokat Wirawan Adnan. Ia

mengusulkan adanya outsourcing (mengambil dari luar) sumber daya manusia aparat

penegak hukum. ”Untuk memperbaiki sumber daya manusia aparat penegak hukum

dan sistem penegakan hukum diperlukan outsourcing aparat penegak hukum dari

luar negeri,” katanya lagi.

Dengan orang asing yang menjadi penegak hukum, diharapkan mereka tak lagi

melihat status orang. Itu artinya, mata Dewi Keadilan seharusnya tetap tertutup.

Sumber:

Kompas, 1 Maret 2010

2. Setelah Anda menyimak peristiwa di atas, sebagai generasi muda yang berjiwa

nasionalis, tentu ada rasa sedih, gusar, marah, dan muak terhadap penerapan keadilan

di negara kita, bukan? Ternyata, di negara Indonesia, makna keadilan yang hakiki

sudah dipelintir dengan berbagai kepentingan bisnis, politik, dan sebagainya. Nah,

cobalah untuk menuangkan atau mentransfer perasaan Anda tersebut ke dalam bentuk

karya cipta sesuai bakat atau kegemaran Anda. Misalnya saja, Anda dapat

mengapresiasi peristiwa tersebut dalam bentuk teks pidato, puisi, cerita pendek, syair

lagu, lukisan, dan sebagainya.

113

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

3. Tunjukkan hasil karya Anda di depan kelas sehingga teman-teman dapat memberikan

apresiasi. (Misalnya, pidatokan teks pidato yang Anda tulis, pamerkan lukisan Anda,

atau nyanyikan syair lagu yang Anda buat, dan seterusnya.)

3.3.

3.3.

3.

Dampak P

Dampak P

Dampak P

Dampak P

Dampak P

enyeny

enyeny

eny

elengeleng

elengeleng

eleng

gg

gg

g

arar

arar

ar

aan Paan P

aan Paan P

aan P

emerintahan y

emerintahan y

emerintahan y

emerintahan y

emerintahan y

ang Tang T

ang Tang T

ang T

idakidak

idakidak

idak

TT

TT

T

rr

rr

r

ansparanspar

ansparanspar

anspar

anan

anan

an

Penyelenggaraan negara yang tidak transparan berarti ketidaksediaan para

pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas.

Informasi, keterangan, dan kebijakan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat

luas tidak tersebarkan dan hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara.

Akibatnya rakyat tidak mengetahui apa yang terjadi dan apa yang mesti dilakukan

untuk berpartisipasi dalam bernegara. Ketidakterbukaan atau ketertutupan dapat

menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Selain itu ketidakterbukaan menandakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara

negara tidak berani bertanggungjawab atas apa saja yang telah dan akan dilakukan

kepada rakyatnya.

Penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat merenggangkan

hubungan antara pemerintah dan rakyat. Akibat hubungan yang tidak baik ini

akan dapat menimbulkan krisis kepercayaan, yaitu rakyat makin tidak percaya

kepada pemerintah. Hal ini mengakibatkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi

dan dukungan masyarakat dalam pembangunan, sehingga melemahkan persatuan

dan proses kemajuan bangsa.

Bertolak dari pengertian di atas, maka kita dapat mengenali suatu pemerintahan

yang tidak transparan dari ciri-ciri berikut ini.

a.

Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan

eksklusif.

b.

Mereka menjauh dari kekuatan sosial kritis dan membatasi dialog dengan

unsur sosial politik yang ada dalam masyarakat.

c.

Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar

lapisan elite.

d.

Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol

kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses

pengambilan keputusan.

e.

Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter.

f.

Sistem informasi politik yang ada sangat terbatas pada penyampaian pesan-

pesan dari atas.

Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sangat bertolak

belakang dengan prinsip keterbukaan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

114

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Di dalam suatu negara yang penyelenggaraan pemerintahannya dilaksanakan

secara tidak terbuka akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan

berbangsa dan bernegara. Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan

pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan

publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok di berbagai aspek pemerintahan,

seperti disebutkan di bawah ini.

a. Bidang politik

Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berfungsi secara

optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan-kebijakan

yang berpihak pada kepentingan umum. Setiapkali ada kebijakan yang

diusulkan menjadi proyek sering disalahgunakan untuk memperkaya diri.

Hasilnya, kebijakan-kebijakan tersebut merugikan rakyat. Legislatif jarang

menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan

pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan rakyat. Itu terjadi karena

proses pembahasan perundang-undangan diwarnai kompromi-kompromi

dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-

putusan kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan rakyat.

b. Bidang ekonomi dan lingkungan hidup

Berbagai kegiatan ekonomi tidak

dapat berjalan secara wajar. Semua

kegiatan ekonomi, terutama yang

berkaitan dengan birokrasi-birokrasi

pemerintahan, sebagian besar diwarnai

dengan uang pelicin. Akibatnya,

kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit

dan mahal. Para investor, baik dari

dalam negeri maupun luar negeri pun

menjadi enggan berinvestasi. Hal ini

menjadikan kegiatan perekonomian

menjadi berjalan dengan lambat.

Pengangguran pun terjadi di mana-

mana. Pertumbuhan dan pemerataan

pendapatan tidak terjadi secara

signifikan.

Di bidang lingkungan hidup, uang pelicin turut bermain dalam birokrasi

pemerintahan. Akibatnya, praktik

illegal logging

terjadi di mana-mana secara

bebas. Hal ini juga terjadi di bidang kelautan, yang menyebabkan maraknya

illegal fishing

.

c. Bidang sosial budaya dan keagamaan

Dalam kehidupan sosial budaya, selalu diwarnai dengan budaya konsumtif

dan mengutamakan materi. Hidup hanya diarahkan untuk memperoleh

Sumber:

www.google.com

Gambar 3.6

Salah satu dampak ketidaktransparanan pemerintah

di bidang ekonomi adalah kemelaratan dan

pengangguran.

115

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

kekayaan sebesar-besarnya dan kenikmatan hidup, tanpa mempedulikan moral

dan etika. Keagamaan pun hanya bersifat formalistik, di mana di satu sisi

seseorang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi ia

pun tidak merasa bersalah apabila melakukan tindakan-tindakan menyimpang

untuk memperkaya diri sendiri.

d. Bidang pertahanan dan keamanan

Profesionalitas aparat sangat rendah, tidak sesuai tuntutan zaman dan

keinginan rakyat. Akibatnya aparat tidak mampu mendeteksi secara dini,

mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan

yang terjadi di tengah masyarakat. Budaya kekerasan pun menjadi peristiwa

yang wajar di mana-mana. Dalam hal ini, korps hanya untuk menakuti rakyat

dan melindungi kepentingan-kepentingan pejabat atau orang yang memiliki

modal besar. Akibatnya banyak pihak yang tidak puas, sehingga rawan timbul

disintegrasi bangsa.

Menurut UNDP tahun 1997, berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan yang

baik, beberapa indikator penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan

serta akibatnya adalah sebagai berikut.

No.

Karakteristik

Indikator Penyelenggaraan

Akibat

Tabel 3.1

Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan Menurut UNDP 1997

1.

Partisipasi

-

Warga masyarakat

dibatasi atau tidak

memiliki hak suara dalam

proses pengambilan

keputusan.

-

Informasi hanya sepihak

(

top down

) dan lebih

bersifat instruktif.

-

Lembaga perwakilan tidak

dibangun berdasarkan

kebebasan berpolitik

(partai tunggal).

-

Kebebasan berserikat dan

berpendapat serta pers

sangat dibatasi.

Warga masyarakat

dan pers cenderung

pasif, tidak ada kritik

(unjuk rasa), masya-

rakat tidak berdaya

dan terkekang

dengan berbagai

aturan dan doktrin.

dibangun berdasar-

kan kebebasan

berpolitik (partai

tunggal).

2.

Aturan hukum

-

Hukum dan peraturan

perundangan lebih ber-

pihak kepada penguasa.

Penguasa menjadi

otoriter, posisi tawar

masyarakat lemah

dan lebih banyak

116

Pendidikan Kewarganegaraan XI

-

Penegakan hukum (

law

enforcement

) lebih banyak

berlaku bagi masyarakat

bawah, baik secara politik

maupun ekonomi.

-

Peraturan tentang hak-hak

asasi manusia terabaikan

demi stabilitas dan

pencapaian tujuan negara.

hidup dalam

ketakutan serta

tertekan.

3.

Transparan

-

Informasi yang diperoleh

satu arah, yaitu hanya

dari pemerintah.

-

Masyarakat sangat diba-

tasi dalam memperoleh

segala bentuk informasi.

-

Tidak ada atau sulit bagi

masyarakat untuk memo-

nitor atau mengevaluasi

penyelenggaraan peme-

rintahan.

Pemerintah sangat

tertutup dengan

segala

keburukannya,

sehingga masyarakat

tidak banyak tahu

apa yang terjadi

pada negaranya.

4.

Daya tanggap

-

Proses pelayanan

sentralistik dan kaku.

-

Banyak pejabat

memposisikan diri sebagai

penguasa.

-

Layanan kepada masya-

rakat masih diskriminatif,

konvensional, dan berte-

le-tele (tidak responsif).

Banyaknya pejabat

yang memposisikan

diri sebagai

penguasa, segala

layanan sarat

dengan korupsi,

kolusi, dan

nepotisme.

5.

Berorientasi

konsensus

-

Pemerintah lebih banyak

bertindak sebagai alat

kekuasaan negara.

-

Lebih banyak bersifat

komando dan instruksi.

-

Segala macam bentuk

prosedur lebih bersifat

formalitas.

-

Tidak diberikannya

peluang untuk

mengadakan konsensus

dan musyawarah.

Banyaknya pejabat

yang memposisikan

diri sebagai

penguasa, segala

layanan sarat

dengan korupsi,

kolusi, dan

nepotisme.

117

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

6.

Berkeadilan

-

Adanya diskriminasi

gender dalam

penyelenggaraan

pemerintahan.

-

Menutup peluang bagi

dibentuknya organisasni

nonpemerintah atau LSM

yang menuntut keadilan

dalam berbagai segi

kehidupan.

-

Banyak peraturan yang

masih berpihak pada

gender tertentu.

Arogansi kekuasaan

sangat dominan

dalam menentukan

penyelenggaraan

pemerintahan.

7.

Efektivitas dan

efisiensi

-

Manajemen

penyelenggaraan negara

bersifat konvensional dan

terpusat (

up down

).

-

Kegiatan

penyelenggaraan negara

lebih banyak digunakan

untuk acara-acara

seremonial.

-

Pemanfaatan sumber daya

alam dan sumber daya

manusia tidak

berdasarkan prinsip

kebutuhan.

Negara cenderung

salah urus dalam

mengelola sumber

daya alam dan sum-

ber daya manusianya

sehingga banyak

pengangguran dan

tidak memiliki daya

saing.

8.

Akuntabilitas

-

Pengambilan keputusan

didominasi oleh

pemerintah.

-

Swasta dan masyarkaat

memiliki peran yang

sangat kecil terhadap

pemerintah.

-

Pemerintah memonopoli

berbagai alat produksi

yang strategis.

-

Masyarakat dan pers

tidak diberi kesempatan

untuk menilai jalannya

pemerintahan.

Dominasinya peme-

rintah dalam semua

lini kehidupan, men-

jadikan masyarakat-

nya tidak berdaya

mengontrol apa saja

yang telah dilakukan

pemerintahannya.

118

Pendidikan Kewarganegaraan XI

9.

Bervisi strategis

-

Pemerintah lebih puas

dengan kemapanan yang

telah dicapai.

-

Sulit menerima perubahan

terutama berkaitan

dengan masalah politik,

hukum, dan ekonomi.

-

Kurang mau memahami

aspek-aspek kultural,

historis, dan kompleksitas

sosial masyarakatnya.

-

Penyelenggaraan

pemerintahan statis dan

tidak memiliki jangkauan

jangka panjang.

Banyaknya

penguasa yang

pro

status quo

dan

kemapanan sehingga

tidak mempedulikan

terjadinya

perubahan, baik

internal maupun

eksternal negaranya.

10.

Kesalingterkaitan

-

Banyaknya penguasa

yang arogan dan

mengabaikan peran

swasta atau masyarakat.

-

Pemerintah merasa diri

paling benar dan paling

pintar dalam menentukan

jalannya kepemerintahan.

-

Masukan atau kritik

dianggap provokator

antikemapanan dan

stabilitas.

-

Swasta dan masyarakat

tidak diberi kesempatan

untuk bersinergi dalam

membangun negara.

Para pejabat

pemerintahan sering

dianggap lebih tahu

dalam segala hal,

sehingga masyarakat

tidak merasakan atau

tidak punya

keinginan untuk

bersinergi dalam

membangun

negaranya.

Contoh paling nyata pelaksanaan pemerintahan yang tidak transparan di

Indonesia adalah pada masa orde baru. Meskipun secara formal pelaksanaan

pemerintahan pada masa orde baru berlandaskan prinsip keterbukaan, namun

dalam praktiknya tidaklah demikian adanya. Pelaksanaan pemerintahan pada

masa itu dapat dikatakan sebagai sistem pemerintahan yang tertutup.

Ketertutupan tersebut dapat dilihat dari berbagai bidang berikut ini.

a. Bidang politik

1) Masih kentalnya budaya masyarakat yang bersifat paternalistik dan kultur

neofeodalisme dalam kehidupan politik, sehingga menimbulkan corak

pemerintahan seperti di bawah ini.

119

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

a) Sikap mental yang segala sesuatunya selalu ditentukan

dari atas. Sikap mental seperti ini mengakibatkan masyarakat

menjadi terbiasa untuk melakukan sesuatu menunggu

petunjuk atau perintah dari atas. Masyarakat menjadi kurang

berani mengambil inisiatif dan menghadapi risiko. Bangsa

seperti ini tak mungkin bisa maju karena daya kreativitasnya

menjadi tumpul.

b) Sikap mental suka menyenangkan pihak atasan (menjilat)

merupakan konsekuensi budaya feodalisme sehingga dalam

masyarakat berkembang budaya “asal bapak senang” yang

mengakibatkan setiap kegiatan atau aktivitas penuh rekayasa

dan kamuflase, jauh dari kenyataan yang sebenarnya.

c) Sikap mental mengesampingkan kritik apalagi oposisi

karena beranggapan pimpinan sebagai figur yang dituakan

sehingga harus dianggap paling benar dan paling baik,

sehingga pimpinan bersikap antikritik walaupun melakukan

penyimpangan. Sikap seperti inilah yang akhirnya melahirkan dan

mengembangkan budaya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di

segala bidang dan lapisan.

d) Sikap mental apatis. Hal ini dapat terjadi karena segala sesuatu

ditentukan dari atas, usul serta kritik dianggap musuh, maka akibatnya

masyarakat menjadi apatis, acuh tak acuh terhadap apa yang terjadi

dalam pemerintahan.

2) Kekuasaan eksekutif terpusat dan tertutup di bawah kontrol lembaga

kepresidenan yang mengakibatkan krisis struktural dan sistemik, sehingga

tidak mendukung berkembangnya fungsi lembaga kenegaraan, politik,

dan sosial secara proporsional dan optimal. Hal ini terlihat dalam

pelaksanaan pemilu, menetapkan anggota MPR dan DPR, atau dalam

mengambil keputusan pemerintahan.

3) Mekanisme hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat sentralistik

mengakibatkan pengambilan putusan yang diberlakukan untuk daerah

kadang tidak sesuai dengan kondisi setempat. Di samping itu, daerah

yang mempunyai kekayaan melimpah kurang bisa dirasakan oleh

penduduk setempat.

b. Bidang ekonomi

Sistem ekonomi yang secara formal ditentukan dengan sistem demokrasi

ekonomi dalam praktiknya dilakukan oleh sekelompok orang yang dekat

dengan kekuasaan dan bersifat monopoli. Akibatnya terjadilah berbagai

penyimpangan seperti di bawah ini.

Sumber:

www.google.com

Gambar 3.7

Unsur korupsi, kolusi,

dan nepotisme (KKN)

merebak di zaman peme-

rintahan Soeharto.

120

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Telaah Konstitusi

Telaah Konstitusi

1) Perekonomian dikuasai oleh sekelompok kecil pengusaha yang dekat

dengan elite kekuasaan dan mendapatkan perlakuan khusus sehingga

melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan.

2) Munculnya konglomerat dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak

didukung oleh jiwa nasionalisme dan kewirausahaan sejati.

3) Sistem perbankan yang tidak mandiri karena intervensi pemerintah

terhadap bank sentral terlalu kuat sehingga melemahkan perekonomian

nasional.

c. Bidang agama dan sosial budaya

Pada masa orde baru, kehidupan beragama dan sosial budaya dapat

digambarkan sebagai berikut.

1) Kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

akhlak mulia, serta moral dan etika masyarakat Indonesia cenderung

mengalami penurunan.

2) Krisis ekonomi membalikkan situasi, yang semula penduduk miskin sudah

dapat dikurangi dan pendapatan per kapita dapat ditingkatkan, akhirnya

bertambah besar kembali.

3) Kondisi sosial ekonomi rakyat makin memprihatinkan, harga sembako

dan obat-obatan tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Taraf hidup

masyarakat menurun dengan tajam dan kualitas sumber daya manusia

rendah.

4) Jati diri bangsa yang disiplin, jujur, beretos kerja tinggi, serta berakhlak

mulia belum dapat diwujudkan, bahkan cenderung menurun.

5) Ketimpangan, kecemburuan, ketegangan, dan penyakit sosial lainnya

makin menggejala, di samping kurangnya rasa kepedulian dan

kesetiakawanan masyarakat.

d. Bidang hukum

Dalam bidang hukum kondisinya juga sangat memprihatinkan. Istilah

negara Indonesia adalah negara hukum hanya menjadi slogan semata.

Pembangunan hukum sangat tidak diperhatikan, khususnya pembatasan

kekuasaan presiden sama sekali belum dikerjakan. Penegakan hukum sangat

lemah sehingga lahir istilah mafia pengadilan, jual beli perkara, dan lain-lain.

1.

Coba Anda simak undang-undang tentang penyelenggara negara berikut ini.

Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999

tentang

Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,

121

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Wawasan Kebhinekaan

Wawasan Kebhinekaan

Bermusyawarah

Bermusyawarah

dan Nepotisme

adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi

eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan

tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.

Terangkan secara lisan makna undang-undang di atas terkait dengan asas

keterbukaan di negara Indonesia. Gunakan kalimat yang runtut dan komunikatif

agar teman-teman di kelas dapat memahami hasil interpretasi Anda terhadap

undang-undang tersebut.

1.

Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2. Setiap kelompok membuat satu makalah mengenai ketidaktransparan

pemerintah pada masa orde lama, masa orde baru, dan masa reformasi

sekarang ini.

3.

Gunakan referensi sebanyak mungkin untuk mendukung isi makalah kelompok

Anda.

4.

Presentasikan makalah tersebut di depan kelas sebagai ajang diskusi.

5.

Guru akan mengevaluasi dan menilai hasil kerja kelompok Anda.

Feminisme

Feminisme (tokohnya disebut feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang

menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.

Feminisme sebagai filsafat dan gerakan dapat dilacak dalam sejarah kelahirannya

dengan kelahiran Era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley

Montagu dan Marquis de Condorcet. Perkumpulan masyarakat ilmiah untuk perempuan

pertama kali didirikan di Middelburg, sebuah kota di selatan Belanda pada tahun 1785.

Menjelang abad 19 feminisme lahir menjadi gerakan yang cukup mendapatkan perhatian

dari para perempuan kulit putih di Eropa. Perempuan di negara-negara penjajah Eropa

memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai

universal sisterhood

.

Kata

feminisme

dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier,

pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang

122

Pendidikan Kewarganegaraan XI

pesat sejak publikasi John Stuart Mill,

The Subjection of Women

(1869). Perjuangan mereka

menandai kelahiran feminisme gelombang pertama.

Pada awalnya gerakan ini memang diperlukan pada masa itu, di mana ada masa-masa

pemasungan terhadap kebebasan perempuan. Sejarah dunia menunjukkan bahwa secara

umum kaum perempuan (feminim) merasa dirugikan dalam semua bidang dan

dinomorduakan oleh kaum laki-laki (maskulin), khususnya dalam masyarakat yang patriarki

sifatnya. Dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan, dan lebih-lebih politik, hak-

hak kaum ini biasanya memang lebih inferior ketimbang apa yang dapat dinikmati oleh

laki-laki. Apalagi masyarakat tradisional yang berorientasi agraris cenderung menempatkan

kaum laki-laki di depan (di luar rumah) dan kaum perempuan di rumah. Situasi ini mulai

mengalami perubahan ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan terjadinya Revolusi

Perancis di abad XVIII yang gemanya kemudian melanda Amerika Serikat dan seluruh

dunia.

Suasana demikian diperparah dengan adanya fundamentalisme agama yang cenderung

melakukan opresi terhadap kaum perempuan. Di lingkungan agama Kristen pun ada praktik-

praktik dan khotbah-khotbah yang menunjang situasi demikian. Hal ini terlihat dalam

fakta bahwa banyak gereja menolak adanya pendeta perempuan bahkan tua-tua jemaat

pun hanya dapat dijabat oleh pria. Banyak khotbah-khotbah mimbar menempatkan

perempuan sebagai mahluk yang harus ́tunduk kepada suami ́.

Dari latar belakang demikianlah di Eropa berkembang gerakan untuk ́menaikkan derajat

kaum perempuan ́ tetapi gaungnya kurang keras. Barulah setelah di Amerika Serikat terjadi

revolusi sosial dan politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat.

Di tahun 1792, Mary Wollstonecraft membuat karya tulis berjudul

Vindication of the

Right of Woman

yang isinya dapat dikatakan meletakkan dasar prinsip-prinsip feminisme

di kemudian hari. Pada tahun 1830-1840, sejalan terhadap pemberantasan praktik

perbudakan, hak-hak kaum perempuan mulai diperhatikan. Contohnya, jam kerja dan gaji

kaum ini mulai diperbaiki dan mereka diberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi

hak pilih, sesuatu yang selama ini hanya dinikmati oleh kaum laki-laki.

Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi

momentum perjuangannya:

gender inequality

, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak

berpolitik, peran gender, identitas gende,r dan seksualitas. Gerakan feminisme adalah

gerakan pembebasan perempuan dari: rasisme, stereotyping, seksisme, penindasan

perempuan, dan phalogosentrisme.

Setelah berakhirnya perang dunia kedua, ditandai dengan lahirnya negara-negara

baru yang terbebas dari penjajah Eropa, lahirlah feminisme gelombang kedua pada tahun

1960. Puncaknya adalah dengan diikutsertakannya perempuan dalam hak suara parlemen.

Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dan selanjutnya

ikut mendiami ranah politik kenegaraan.

Dalam gelombang kedua ini dipelopori oleh para feminis Perancis, seperti Helene

Cixous (seorang Yahudi kelahiran Aljazair yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia

Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis), bersamaan dengan

kelahiran dekonstruksionis, Derrida. Dalam

The Laugh of the Medusa

, Cixous mengkritik

logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-

Anglo-American-Feminist, dia menolak esensialisme yang sedang marak di Amerika pada

123

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang

sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.

Secara lebih spesifik, banyak feminis-individualis kulit putih, meskipun tidak semua,

mengarahkan obyek penelitiannya pada perempuan-perempuan dunia ketiga, meliputi

Afrika, Asia, dan Amerika Selatan. Dalam berbagai penelitian tersebut, telah terjadi pretensi

universalisme perempuan sebelum memasuki konteks relasi sosial, agama, ras, dan budaya.

Misalnya saja, Spivak membongkar tiga teks karya sastra Barat yang identik dengan tidak

adanya kesadaran sejarah kolonialisme. Sedangkan Mohanty membongkar beberapa

peneliti feminis barat yang menjebak perempuan sebagai objek. Adapun Bell Hooks

mengkritik teori feminisme Amerika sebagai sekedar kebangkitan anglo-white-american-

feminism karena tidak mampu mengakomodir kehadiran black-female dalam kelahirannya.

Banyak kasus menempatkan perempuan dunia ketiga dalam konteks “

all women

”,

dengan apropriasi bahwa semua perempuan adalah sama. Dalam beberapa karya sastra,

novelis perempuan kulit putih yang ikut dalam perjuangan feminisme masih terdapat lubang

hitam, yaitu tidak adanya representasi perempuan budak dari tanah jajahan sebagai subjek.

Penggambaran pejuang feminisme adalah yang masih mempertahankan posisi budak

sebagai yang mengasuh bayi dan budak pembantu di rumah-rumah kulit putih.

Perempuan dunia ketiga tenggelam sebagai

subaltern

yang tidak memiliki politik agensi

selama sebelum dan sesudah perang dunia kedua. Selama sebelum PD II, banyak pejuang

tanah terjajah Eropa yang lebih mementingkan kemerdekaan bagi laki-laki saja. Terbukti

kebangkitan semua negara terjajah dipimpin oleh elit nasionalis dari kalangan pendidikan,

politik, dan militer, yang kesemuanya adalah laki-laki. Pada era itu kelahiran feminisme

gelombang kedua mengalami puncaknya. Sebaliknya, perempuan dunia ketiga masih dalam

kelompok yang bisu.

Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa

mereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan dunia ketiga, dengan asumsi bahwa

semua perempuan adalah sama. Dengan asumsi ini, perempuan dunia ketiga menjadi objek

analisis yang dipisah dari sejarah kolonialisasi, rasisme, seksisme, dan relasi sosial.

Sumber:

www.wikipedia.com

Umpan Balik

Menurut Anda, masih adakah ketidakadilan yang terjadi dari segi gender, ras, suku,

atau agama di negara Indonesia? Apabila memang masih ada, coba Anda menggali latar

belakangnya mengapa ketidakadilan tersebut masih terjadi. Setelah itu, ungkapkan

pendapat, saran, dan solusi Anda terhadap peristiwa tersebut. Susunlah dalam bentuk

karangan minimal lima halaman. (Gunakan referensi yang sesuai untuk mendukung tulisan

Anda)

124

Pendidikan Kewarganegaraan XI

CC

CC

C

..

..

.

UpaUpa

UpaUpa

Upa

yy

yy

y

a Mea Me

a Mea Me

a Me

wujudkwujudk

wujudkwujudk

wujudk

an Kan K

an Kan K

an K

eterbeterb

eterbeterb

eterb

ukuk

ukuk

uk

aan dan K

aan dan K

aan dan K

aan dan K

aan dan K

eadilan di

eadilan di

eadilan di

eadilan di

eadilan di

Indonesia

Indonesia

Indonesia

Indonesia

Indonesia

Prinsip keterbukaan dan keadilan dalam segala hal sebenarnya akan mendorong

terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang madani (

civil society

) di negara

Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dituntut apresiasi dan partisipasinya

secara aktif dalam rangka untuk mewujudkan prinsip-prinsip keterbukaan dan keadilan.

Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan.

Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan

berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara,

termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di

lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam

penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan

secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini,

maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan

negara dapat diperkecil.

Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk

bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat

ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers. Dengan adanya

kebebasan pers diharapkan akses informasi warga negara terhadap penyelenggaraan

pemerintahan dapat dilakukan lebih mudah. Oleh karena itu setiap pengambilan

keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara. Di

sisi lain, pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat

kepada warga negara. Namun demikian, dalam

memberikan informasi kepada warga negara, sikap

netral harus dimiliki oleh pers. Pers diharapkan tidak

menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan

kekuasaannya.

Adapun ketidakadilan dapat menciptakan

kecemburuan, pertentangan, kesenjangan, dan

disintegrasi bangsa Indonesia. Dalam kehidupan

berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan

perilaku anarkis dan pertikaian antargolongan.

Pertikaian ini dapat menyebabkan perpecahan

wilayah di Indonesia. Sedangkan dalam kehidupan

bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebabkan

negara mengalami hambatan dalam menjalankan

roda pemerintahan, sehingga mengalami

keterpurukan dan berdampak pada penderitaan

rakyat. Dengan demikian, keadilan adalah

persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan

kesatuan bangsa serta keutuhan negara Indonesia.

Sumber:

www.google.com

Gambar 3.8

Ketidakadilan akan menimbulkan

kesenjangan sosial yang dapat

memicu disintegrasi bangsa.

125

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Pada akhirnya diperlukan upaya yang konkret dan tepat untuk menghindari

ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Formal pemerintah/kekuasaan

a.

Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat

berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah

diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi.

b.

Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian,

kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi.

c.

Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah

dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.

d.

Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten

dan bertanggungjawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.

e.

Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokrastis sesuai

dengan hukum dan perundang-undangan.

f.

Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat

struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.

g.

Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam

penyenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan

kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.

2. Organisasi nonpemerintah dan media massa

a. Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (

Non-

Government Organization

) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang

dibuat pelaksana pemerintahan, seperti ICW, MTI, GOWA, dan sebagainya.

b.

Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara

pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.

3. Pendidikan dan masyarakat

a.

Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang

pentingnya pemerintah yang transparan dan adil melalui mata pelajaran

Pendidikan Kewarganegaraan.

b.

Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana

dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan

yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia di masa depan.

c.

Meningkatkan kekurangan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-

kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip

kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.

d. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang

demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas,

bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan

bangsa dan negara.

126

Pendidikan Kewarganegaraan XI

Keadilan publik

Semua kasus hukum di negeri ini bersangkutpaut dengan keadilan publik. Ketika

seorang buruh disangka mencuri sandal jepit lalu ia dihukum, secara hukum legal formal

barangkali benar bahwa ia harus dijatuhi hukuman karena mencuri. Namun pada saat

yang sama hukum dinilai bersifat sangat tidak adil ketika ia begitu tegas menjatuhkan

hukuman kepada pencuri kecil, namun membiarkan para pencuri besar lainnya berkeliaran

tak tersentuh hukum. Begitu banyak masalah ketaatan hukum di negeri kita menyangkut

rasa ketidakadilan ini.

Dalam banyak kasus yang identik seperti ini dan menyangkut orang-orang kuat, kita

memetik pelajaran utama. Kendatipun pejabat pemerintah menyatakan sebagai sesuatu

yang absah menurut hukum, namun apakah keputusan yang demikian sudah dijiwai oleh

semangat keadilan, transparansi, akuntabilitas dan seterusnya. Itulah yang mendasari

publik seringkali mempertanyakan inti semua ini, yakni keadilan.

Berikutnya tentu yang menjadi pertanyaan mendasar ialah bukan soal formal sah atau

tidak sahnya, melainkan sejauh mana keputusan yang bersangkutan bisa

dipertanggungjawabkan kepada publik berdasarkan suara-suara empati dan keadilan. Dan

apakah juga bisa disangkal dalam konteks keadilan peraturan bahwa keputusan tersebut

benar-benar tidak merugikan rakyat.

Sebuah keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak bisa semata-

mata hanya didasarkan pada rasionalisasi legal formal belaka. Tetapi keputusan yang

tidak membawa persoalan di kemudian hari terkait dengan urusan adil dan tidak adil ini.

Sungguh benar bahwa sebagai negara demokrasi kita harus bertindak untuk

mengedepankan hukum dan peraturan. Namun dalam implementasi di lapangan, hukum

yang diberlakukan secara terpisah dari moralitas keadilan sosial seringkali menegasikan

suara hati itu sendiri. Ia akan menegasikan moralitas dan keadilan publik.

Berbagai macam proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah dengan

menggusur lahan-lahan rakyat kecil juga berhadapan dengan masalah sensitif seperti ini.

Para pedagang kecil digusur dan dikucilkan atas nama keputusan pemerintah yang

menyatakan demikian. Akibatnya keadilan yang tercipta bersifat timpang, ia lebih banyak

berguna untuk membela mereka-mereka yang ‘kuat’ daripada yang ‘lemah’.

Rakyat miskin tiada daya untuk menentang itu semua karena mereka terjebak dalam

rasionalisasi penerapan peraturan yang diterapkan tanpa melihat situasi dan konteks

moral serta pembelaannya terhadap kaum lemah yang sering ditindas dan dimanipulasi.

Siapa yang diuntungkan dan dirugikan bukan hal penting lagi untuk diperbincangkan.

Singkat kata, hal-hal seperti inilah yang membuat kita terus mengritik mengapa hukum

selalu berpihak kepada yang kuat dan bersikap tidak adil kepada yang lemah.

Keputusan menyangkut hajat hidup orang banyak harus melalui banyak pertimbangan.

Sejauh mana ia diyakini akan menguntungkan negara dan memberi nilai tambah bagi

masyarakat luas. Selain itu apakah kebijakan tersebut bisa dipertimbangkan secara moral

bila diperkirakan yang diuntungkan hanya beberapa orang atau kelompok saja.

Wawasan Hukum

127

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

Mengedepankan aspek perasaan publik merupakan faktor utama sebagai pertimbangan

dalam mengambil keputusan-keputusan penting, apalagi jika sifatnya sangat sensitif.

Sumber:

www.yahoo.com (Diambil seperlunya dengan sedikit pengubahan)

Umpan Balik

Menurut Anda, tindakan konkret seperti apa yang harus dilakukan rakyat untuk

menyikapi keadilan yang ternyata tidak adil di negara ini? Pernahkah Anda mengalami

atau melihat peristiwa ketidakadilan seperti yang diungkapkan dalam artikel di atas? Coba

Anda ceritakan pengalaman tersebut di hadapan teman-teman dan mintalah tanggapan

dari mereka.

1.

Bentuklah siswa di kelas Anda menjadi beberapa kelompok.

2. Setelah Anda mempelajari materi Keterbukaan dan Keadilan dalam

Berbangsa dan Bernegara, tiba saatnya Anda menularkan ilmu tersebut kepada

masyarakat. Bersama kelompok Anda, sosialisasikan materi tersebut kepada

masyarakat di dekat sekolah dalam bentuk penyuluhan.

3.

Kelompok Anda dapat membuat ringkasan atau kisi-kisi secara tertulis tentang

isi materi untuk mempermudah sosialisasi tersebut. Gunakan ringkasan atau

kisi-kisi tersebut sebagai pegangan saat memberikan penyuluhan kepada

masyarakat. Setiap anggota kelompok wajib ikut aktif dalam memberikan

penyuluhan. Adakan juga acara tanya jawab dengan masyarakat sehingga

proses sosialisasi lebih efektif.

4.

Setiap kelompok harus menentukan lokasi yang berbeda. Mintalah guru untuk

mendapatkan izin dari sekolah dan pejabat daerah yang hendak dituju.

5.

Tulislah pengalaman yang Anda lakukan, amati, dan rasakan tersebut secara

individu dalam bentuk narasi atau cerita.

6.

Guru akan memberikan pendampingan, evaluasi, dan penilaian di akhir

kegiatan.

7.

Tugas ini dapat dikembangkan atau disederhanakan sesuai kondisi dengan

kebijaksanaan guru.

Tanggap Sosial

128

Pendidikan Kewarganegaraan XI

1.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, istilah keterbukaan

memiliki arti sebagai kesediaan pemerintah untuk memberikan informasi faktual

mengenai hal-hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.

2.

Ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles, yaitu sebagai berikut.

a.

Keadilan komutatif

, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasa-

jasanya. Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari

pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.

b.

Keadilan distributif

, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-

jasa yang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuai

dengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.

c.

Keadilan kodrat alam

, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuai

dengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain

dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.

d.

Keadilan konvensional

, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu

kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan

yang telah diberlakukan.

e.

Keadilan perbaikan

, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorang

yang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maaf

melalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.

3.

Keadilan menurut Plato dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan moral dan

keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan perlakuan yang

seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu

melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

4.

Salah satu upaya mewujudkan keterbukaan dan keadilan adalah membentuk tata

kepemerintahan yang baik (

good governance

).

5.

Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP mencakup hal-hal sebagai

berikut.

a.

Partisipasi

, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan

keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta kebebasan untuk

berpartisipasi secara konstruktif.

b.

Aturan hukum

, yaitu hukum harus adil, tanpa pandang bulu, ditegakkan dan

dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.

c.

Transparan

, yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses

kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.

d.

Daya tanggap

, yaitu proses yang dilakukan di setiap institusi harus diarahkan

pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan.

Rangkuman

129

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

e.

Berorientasi konsensus

, yaitu bertindak sebagai mediator bagi berbagai

kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.

f.

Berkeadilan

, yaitu memberikan kesempatan yang sama terhadap laki-laki

maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas

hidupnya.

g.

Efektivitas dan efisiensi

, yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan

untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan

melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya terhadap sumber yang ada.

h.

Akuntabilitas

, yaitu para pengambil keputusan harus bertanggung jawab

kepada publik sesuai dengan jenis keputusan, baik internal maupun eksternal.

i.

Bervisi strategis

, yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif

yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan

pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan

kompleksitas sosial yang mendasari perspektif mereka.

j.

Saling keterkaitan

, yaitu adanya kebijaksanaan yang saling memperkuat

dan terkait serta tidak bisa berdiri sendiri.

6.

Menurut UN-ESCAP (

United Nations Economic and Social Commission for

Asia and the Pacific

), ada delapan prinsip yang dimiliki oleh

good governance

,

yaitu partisipasi, supremasi hukum, keterbukaan, kepedulian, berorientasi pada

konsensus, kewajaran dan inklusivitas, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas.

7.

MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) menyebutkan ada sembilan hal yang

terdapat dalam prinsip-prinsip

good governance

, yaitu partisipasi masyarakat,

tegaknya supremasi hukum, keterbukaan, peduli pada stokeholder, berorientasi

pada konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi

strategis.

8.

Beberapa alasan mengenai pentingnya sikap keterbukaan adalah sebagai berikut.

a.

Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan.

b.

Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari

rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

c.

Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bagi setiap warga negara

terhadap berbagai sumber informasi.

9.

Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, pemerintahan yang terbuka paling

tidak memiliki empat ciri sebagai berikut.

a.

Pemerintah menyediakan berbagai informasi aktual mengenai kebijakan-

kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.

b.

Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses

berbagai dokumen pemerintah.

c.

Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers.

d.

Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah.

130

Pendidikan Kewarganegaraan XI

10. Dalam pemerintahan yang terbuka juga ada kekecualian kebebasan informasi

atau batas-batas keterbukaan.

11. Mengenai informasi yang dikategorikan sebagai kekecualian kebebasan informasi

(informasi rahasia), menurut Beetham dan Boyle, ada lima macam.

a.

Pertimbangan-pertimbangan kabinet.

b.

Nasihat politis yang diberikan kepada para menteri.

c.

Informasi tertentu yang apabila dipublikasikan justru merugikan pertahanan

nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan

individu-individu warga masyarakat.

d.

Rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.

e.

Arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang memang

sangat dibutuhkan.

12. Menurut John Rawls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan

memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yaitu sebagai berikut.

a.

Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya (

principle of the greatest

equal liberty

).

b.

Prinsip perbedaan (

the difference principle

) serta prinsip persamaan yang

adil atas kesempatan (

the principle of fair equality of opportunity

).

13. Menurut Miriam Budiardjo, ada lima lembaga yang diperlukan untuk

mengupayakan adanya jaminan keadilan, yaitu sebagai berikut.

a.

Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab.

b.

Dewan perwakilan rakyat.

c.

Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.

d.

Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.

e.

Sistem peradilan yang bebas.

14. Asas-asas penyelenggaraan negara antara lain adalah kepastian hukum, tertib

penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,

profesionalitas, dan akuntabilitas.

15. Ciri-ciri suatu pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagai berikut.

a.

Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan

eksklusif.

b.

Mereka menjauh dari kekuatan sosial kritis dan membatasi dialog dengan

unsur sosial politik yang ada dalam masyarakat.

c.

Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar

lapisan elite.

d.

Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol

kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses

pengambilan keputusan.

131

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

e.

Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter.

f.

Sistem informasi politik yang ada sangat terbatas pada penyampaian pesan-

pesan dari atas.

16. Dampak utama yang ditimbulkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak

transparan adalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan

pribadi atau kelompok di berbagai aspek pemerintahan.

17. Prinsip keterbukaan dan keadilan dalam segala hal sebenarnya akan mendorong

terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang madani (civil society) di negara

Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dituntut apresiasi dan

partisipasinya secara aktif dalam rangka untuk mewujudkan prinsip-prinsip

keterbukaan dan keadilan.

Uji KUji K

Uji KUji K

Uji K

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Untuk dapat berbuat adil dan terbuka, kita harus mengetahui prinsip-prinsip

keadilan dan keterbukaan. Di bawah ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip

keadilan dan keterbukaan adalah ....

a. selalu menghormati hak-hak orang lain

b. selalu berbuat/bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku

c. mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan

d. selalu memberikan perlakuan yang berbeda terhadap semua orang dalam

persoalan yang sama

e. mampu memperlihatkan setiap yang benar itu sebagai kebenaran yang

sesungguhnya

2.

Pola-pola penyelenggaraan pemerintah harus diarahkan seiring dengan tuntutan

masyarakat. Berikut yang tidak termasuk tuntutan masyarakat tersebut adalah

....

a. penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin kepastian hukum, keterbukaan,

profesional, dan akuntabel

b. pemerintahan yang menghormati hak-hak asasi manusia dan pelaksanaan

demokrasi

c. pemerintahan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan

mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi

d. pemerintahan yang mengakomodasikan kontrol sosial masyarakat

e. pemerintahan yang berkuasa penuh dalam segala bidang kehidupan

3.

Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan nasional yang ditetapkan dalam

Pembukaan UUD 1945, yaitu pada alinea ....

a. keempat

d. kedua dan keempat

b. pertama

e. k

etiga

c. kedua

132

Pendidikan Kewarganegaraan XI

4.

Di bawah ini bukan upaya untuk mendukung prinsip kepastian hukum adalah ....

a. sistem hukum yang benar dan adil

b. pemberdayaan sumber daya manusia

c. pemberdayaan pranata hukum

d. desentralisasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan

e. pengawasan masyarakat yang dilakukan oleh DPR, dunia pers, dan masyarakat

umum secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan

5.

Contoh keterbukaan bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara adalah ....

a. mencurigai orang lain

b. menghargai pendapat orang lain

c. mendirikan organisasi politik

d. bersahabat dengan orang yang menguntungkan

e. pintu rumah terbuka bagi siapa saja

6.

Ada tiga peran dalam pemerintahan yang masing-masing saling mengisi dan saling

tergantung, sehingga perlu adanya hubungan yang sinergis. Peran-peran tersebut

adalah ....

a. sektor negara, sektor swasta, dan masyarakat madani

b. sektor negara, partai politik, dan swasta

c. sektor negara, lembaga non departemen, dan swasta

d. pemerintahan, sektor negara, dan civil society

e. partai politik, pemerintah, dan lembaga negara

7.

Upaya mewujudkan jaminan keadilan di berbagai bidang sangat diperlukan guna

memperkokoh persatuan dan kesatuan. Berikut yang bukan contoh upaya

mewujudkan jaminan keadilan di bidang hukum adalah ....

a. menyediakan pengacara bagi terdakwa yang tidak mampu

b. mengutamakan asas praduga tak bersalah

c. memberi kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan

hukum

d. menghargai hak-hak kaum atau kelompok minoritas

e. memberi hukum yang setimpal terhadap pelanggar hukum

8. Konsep keadilan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II

mempunyai makna ....

a. bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan

b. tujuan nasional mengandung keadilan

c. perjuangan melalui proses panjang

d. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

e. keadilan bagi pemerintah yang berkuasa

9.

Pemerintahan yang mampu menciptakan hubungan yang sinergis antarnegara,

sektor swasta dan masyarakat adalah pengertian pemerintahan yang baik menurut

.....

133

Bab 3

Keterbukaan dan Keadilan

a. Modul sosialisasi AKIP

d. Bagir Manan

b. UNDP

e. World Bank

c. PP No. 101 Tahun 2000

10. Hubungan hukum dengan jaminan keadilan sangat erat, karena hukum ....

a. merupakan ciri sistem pemerintahan RI

b. saling mempengaruhi dengan keadilan

c. alat untuk menerapkan jaminan keadilan

d. menyangkut keadilan moral dan spiritual

e. sebagai peraturan yang mengikat

11. Keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus merupakan definisi

dari keadilan ....

a. komutatif

d.

kodrat alam

b. perbaikan

e. distributif

c. konvensional

12. Di bawah ini yang bukan termasuk ciri-ciri pemerintahan yang tidak transparan

adalah ....

a. Pada tingkat sistemik, sistem politiknya cenderung makin tertutup dan eksklusif.

b. Sentralisasi kekuasaan politik dan ekonomi makin terakumulasi di sekitar

lapisan elite.

c. Kekuatan sosial politik yang bersedia bekerja sama hanya mendapatkan simbol

kerja sama, namun tidak diberi kesempatan menentukan jalannya proses

pengambilan keputusan.

d. Mekanisme kontrol sistem politik bersifat egois dan otoriter.

e. Sistem informasi politik yang ada tidak terbatas pada penyampaian pesan-

pesan dari atas.

13. Dalam bidang politik, upaya mewujudkan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan

....

a. menghargai hak-hak kaum atau kelompok minoritas

b. mengutamakan asas praduga tak bersalah

c. menyantuni fakir miskin dan anak terlantar

d. memberi subsidi kepada penduduk dan daerah yang tidak mampu

e. memberi hukuman yang setimpal bagi pelanggar hukum

14. Dalam bidang sosial budaya upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat dilakukan

dengan cara ....

a. memberikan tunjangan khusus bagi setiap guru

b. memberikan .kesempatan yang sama setiap daerah untuk mengembangkan

kebudayaannya

c. menghargai hak-hak kaum atau kelompok minoritas

d. pembangunan gedung sekolah di daerah terpencil

e. memberikan santunan terhadap anak yang pandai

134

Pendidikan Kewarganegaraan XI

15. Di bawah ini bukan

merupakan upaya menumbuhkembangkan sikap keterbukaan

antarkomponen bangsa adalah....

a. mengadakan perjalanan ke wilayah di seluruh Indonesia

b. mengadakan reuni mantan siswa dari suatu sekolah

c. membentuk kelompok atau organisasi lintas budaya

d. mengadakan dialog antar tokoh-tokoh agama

e. mengadakan kunjungan antardaerah dan antarbudaya

B . Jawablah dengan uraian yang tepat!

1.

Apakah transparansi dalam berbangsa dan bernegara memiliki dampak negatif?

Tunjukkan bukti-buktinya!

2.

Menurut Anda, apakah pelaksanaan pemerintahan di Indonesia saat ini sudah

cukup mewakili prinsip keterbukaan dan keadilan? Jelaskan pendapat Anda dengan

bukti-bukti yang mendukung!

3.

Apakah suatu negara yang menganut sistem pemerintahan tertutup tidak memiliki

prinsip keadilan? Jelaskan!

4.

Keterbukaan akan menjadi bumerang apabila disalahgunakan dalam proses

pelaksanaannya. Menurut Anda, benarkah pendapat tersebut? Mengapa

demikian?

5.

Tunjukkan bukti bahwa prinsip keterbukaan dan keadilan dalam berbangsa dan

bernegara sudah terwadahi dalam Pancasila dan UUD 1945!

135

Latihan Ulangan Semester 1

LaLa

LaLa

La

tihan Ulang

tihan Ulang

tihan Ulang

tihan Ulang

tihan Ulang

an Semester 1

an Semester 1

an Semester 1

an Semester 1

an Semester 1

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1.

Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, yang bukan termasuk konsep-konsep pokok

dalam politik adalah ....

a. kekuasaan

d. pengambilan keputusan

b. kebijakan umum

e. partai politik

c. negara

2.

Ciri negara demokrasi yang menonjol adalah diakuinya partisipasi rakyat dalam

pemerintahan, yang perwujudannya antara lain dapat berupa ....

a. berdemo untuk memaksakan kehendak

b. menuntut adanya kebebasan yang mutlak

c. memberikan dukungan kepada TNI dan Polri

d. memberikan simpati kepada pemerintah

e. penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintah

3.

Demokrasi Pancasila mempunyai karakteristik khusus sehingga berbeda dengan

demokrasi lain, contohnya adalah ....

a. menonjolkan hak individu

b. menonjolkan kewajiban sebagai warga negara

c. mengutamakan hak daripada kewajiban

d. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

e. selalu mufakat dalam setiap pengambilan keputusan

4.

Di bawah ini bukan salah satu karakteristik negara patrimonialistik menurut Weber,

yaitu ....

a.

rule of law

merupakan sesuatu yang sifatnya sekunder bila dibandingkan

dengan kekuasaan dari seorang penguasa

(rule of man)

b. kalangan penguasa politik seringkali mengaburkan antara mana yang

menyangkut kepentingan umum dan mana yang menyangkut kepentingan

publik

c. kekuasaan menjadi terkontrol sehingga negara menjadi yang paling kuat

d. kecenderungan untuk mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seorang

peng kepada teman-temannya

e. kebijaksanaan seringkali lebih bersifat partikularistik daripada bersifat

universalistik

5.

Tindakan kekerasan politik terhadap manusia (penculikan, pembunuhan), perang

gerilya, dan revolusi, termasuk bentuk partisipasi politik ....

a. partisipan

d. konvensional

b. nonkovensional

e. parokial

c . militan

136

Pendidikan Kewarganegaraan XI

6.

Berikut yang bukan peranan sekolah terhadap pewarisan nilai-nilai budaya politik

bangsa adalah

....

a. sekolah merupakan “saluran pewarisan” nilai dan sikap masyarakatnya

b. sekolah dapat memegang peran penting dalam pembentukan sikap-sikap

terhadap “aturan permainan politik”

c. sekolah memberikan bekal pengetahuan sebagai bekal untuk hidup

d. sekolah memberi pengetahuan kepada kaum muda tentang dunia politik dan

peranan mereka di dalamnya

e. sekolah memberikan pandangan yang lebih konkrit tentang lembaga-lembaga

politik dan hubungan-hubungan politik

7.

Demokrasi Pancasila berbeda dengan demokrasi liberal dan demokrasi sosialisasi,

karena prinsip pokok demokrasi Pancasila yaitu ....

a. mengutamakan persatuan dan kekeluargaan dalam mengambil keputusan

b. selalu berupaya agar mendapat penghargaan dari masyarakat

c. mengembangkan semua bakat dan kemampuan dengan cara apapun

d. bebas berusaha dengan cara apapun asal tidak mengganggu orang lain

e. setiap usaha dan kegiatan tidak boleh merugikan orang lain

8.

Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan

politik di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara

perjuangan kompetitif, atas suara rakyat. Pendapat ini dikemukakan oleh ....

a. Abraham Lincoln

d. Henry B. Mayo

b. Joseph A. Schmeter

e. Moh. Mahfud MD

c. Sidney Hook

9.

Berikut bukan

merupakan karakter masyarakat madani antara lain adalah ....

a. masyarakat yang kritis

b. masyarakat egaliter

c. masyarakat yang majemuk

d. masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka

e. masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara

10. Berikut yang bukan alasan mengapa media massa memainkan peranan yang amat

penting dalam proses transisi menuju demokrasi adalah ....

a. media massa sebagai sarana komunikasi timbal balik antara masyarakat dan

pemerintah

b. fungsi politisi yang duduk dalam DPR/DPRD kadang kurang maksimal untuk

menjadi sarana penyalur aspirasi masyarakat.

c. media massa merupakan sumber bacaan yang sangat murah

d. mampu melakukan pendidikan politik rakyat

e. menumbuhkan kekritisan masyarakat melalui berbagai informasi yang disajikan

11. Asas utama dari sistem demokrasi ialah ....

a. kedaulatan rakyat dipegang negara

b. kekeluargaan dengan permufakatan

137

Latihan Ulangan Semester 1

c. adanya hak dan kewajiban manusia pada umumnya

d. diakuinya partisipasi rakyat dalam kehidupan negara

e. musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat

12. Keunggulan demokrasi Pancasila dibandingkan demokrasi lain adalah ....

a. adanya keselarasan antara kepentingan individu dan kepentingan umum

b. mengakui adanya persaingan bebas antara individu dengan kelompok

c. sangat mengutamakan kepentingan umum

d. mengakui kepentingan individu

e. menghargai adanya kebebasan

13. Perwujudan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi kekuasaan rakyat dapat

dilakukan melalui ....

a. pemilihan umum setiap lima tahun sekali

b. musyawarah mufakat di lembaga perwakilan rakyat untuk menentukan APBN

c. program nyata yang dapat dilaksanakan

d. kebijakan yang bersifat transparan

e. wakil-wakil rakyat hasil pemilu di DPR

14. Ciri masyarakat dan pemerintahan terbuka adalah adanya kesempatan untuk ....

a. menuliskan di media massa masalah pribadi dengan pejabat negara

b. membicarakan secara terbuka masalah penting tentang kehidupan bersama

c. mengkritik presiden sebagai seorang pribadi

d. mengadakan pertemuan rahasia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah

e. memunculkan kasak-kusuk yang meresahkan masyarakat

15. Fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah adalah untuk ....

a. menguasai aset negara

b. mengatur prioritas pembangunan

c. membuka peluang mendapatkan kedudukan di pemerintahan

d. menjaga pemerintah agar tetap pada fungsinya

e. menjaga agar tetap mendapat proyek dari pemerintah

16. Hak DPR meminta keterangan tentang kebijakan pemerintah yang penting dan

strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat disebut hak ....

a. angket

d. bertanya

b. petisi

e.

budget

c. interpelasi

17. Seseorang memperoleh keadilan atau tidak, tidak hanya tergantung dari kemauan

individu yang langsung bersangkutan, melainkan juga dari ....

a. struktur masyarakat

b. hubungan individu dengan pemimpin/penguasa

c. kesamaan agama dengan mayoritas masyarakat

d. kemampuan dalam memengaruhi masyarakat

e. jumlah anggota masyarakat

138

Pendidikan Kewarganegaraan XI

18. Bagi masyarakat, media massa dan pers adalah wahana mewujudkan hak ....

a. menyatakan pendapat

d. memperoleh pekerjaan yang layak

b. mendapatkan jaminan hukum

e.

memeluk agama atau kepercayaan

c. memiliki sesuatu

19. Keterbukaan di dalam masyarakat yang pendidikannya kurang ternyata mengalami

hambatan, karena ....

a. masyarakat lebih terbiasa untuk berbicara daripada membaca dan menulis

b. masyarakat masih bergantung kepada pemuka agama

c. hanya kaum bangsawan saja yang bersekolah

d. hanya sedikit orang yang mampu membaca dan menulis

e. isu kemasyarakatan menjadi monopoli sekelompok orang

20. Tiga peran dalam pemerintahan yang saling mengisi dan saling tergantung adalah

....

a. sektor negara, sektor swasta, dan masyarakat madani

b. sektor negara, partai politik, dan swasta

c. sektor negara, lembaga non departemen, dan swasta

d. pemerintahan, sektor negara, dan civil society

e. partai politik, pemerintah, dan lembaga negara

B . Jawablah dengan uraian yang tepat!

1.

Apa fungsi partai politik dalam budaya politik di suatu bangsa demokrasi?

2.

Menurut Almond bentuk partisipasi warga negara dibagi menjadi dua, yaitu

konvensional dan nonkonvensional. Coba sebutkan bentuk-bentuk partisipasi politik

warga negara secara konvensional dan nonkonvensional!

3.

Jelaskan sikap perilaku politik yang baik! Jelaskan alasannya!

4.

Mengapa budaya politik partisipasif merupakan budaya politik unggul?

5.

Jelaskan pengertian dan manfaat terwujudnya masyarakat madani di sebuah

negara demokrasi!

6.

Menurut ketentuan UUD 1945, sistem pemerintahan di Indonesia menganut

sistem pemerintahan presidensial. Coba buktikan pernyataan tersebut!

7.

Sebutkan minimal tiga contoh penyimpangan terhadap UUD 1945 yang dilakukan

pemerintah Orde Lama!

8.

Jelaskan bagaimana upaya menumbuhkankembangkan sikap keterbukaan antar

komponen bangsa sehingga terwujud persatuan dan kesatuan!

9.

Sebut dan jelaskan beberapa dampak negatif dari pemerintahan yang tidak

transparan!

10. Mengapa faktor toleransi dalam kehidupan beragama, keterbukaan dan jaminan

keadilan berpengaruh terhadap kesuksesan pembangunan nasional?